- VIVA.co.id/Fikri Halim
VIVA.co.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tak membantah bahwa dana haji akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur. Namun, dia mengatakan, hal itu sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari pengelola dana tersebut, yakni Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Ani, sapaan akrab Sri Mulyani, mengatakan bahwa dana haji yang merupakan dana umat ini, harus dikelola secara profesional. Untuk itu, lembaga tersebut harus dapat bertanggung jawab dalam pengelolaannya secara profesional.
"Mereka (masyarakat) rata-rata harus menunggu 7 tahun lebih (untuk naik haji). Jadi, lembaga pengelola itu bertanggung jawab agar uang dari umat tersebut tidak berkurang, sehingga mereka tetap bisa melakukan ibadah haji sesuai dengan rencananya," kata Ani di kompleks parlemen, Senayan, Kamis, 27 Juli 2017.
Dana haji saat ini yang mencapai Rp90 triliun tersebut, menurutnya, bisa ditempatkan dalam Surat Utang Negara (SUN). Investasi melalui SUN itu bisa dilakukan baik secara syariah maupun nonsyariah, dinilainya aman.
"Bagaimana dana itu dikelola? Itu tergantung dan terserah lembaga tersebut. Salah satu tempat untuk menempatkan secara aman biasanya mereka membeli SUN dan dalam SUN ada yang berbentuk syariah, dalam hal ini kalau umat Islam menghendaki syariah, kita juga menerbitkan SUN syariah." ujar Ani.
Sri Mulyani mengatakan, dia hanya menekankan bahwa dana ini merupakan dana umat. Dalam artian, harus dikelola secara profesional tanpa ada korupsi.
"Saya hanya akan menekankan karena ini dana umat, jadi harus dikelola secara amanat, profesional, dan akuntabel juga mengikuti rambu-rambu prudent atau government dengan tata kelola yang baik dan harus bebas dari korupsi," tutur dia.