Kasus Perbudakan Pabrik Wajan Siap Dilimpahkan ke Kejaksaan

Pabrik wajan di Lebak Wangi, Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten
Sumber :
  • ANTARA
VIVAnews
Jorge Martin Start Terdepan di MotoGP Prancis 2024, Marc Marquez Posisi 13
- Penyidik Polres Kabupaten Tangerang masih memproses kasus perbudakan buruh pabrik wajan yang berada di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang.

Detik-detik Satgas Tempur TNI Pukul Mundur Gerombolan OPM di Distrik Homeyo

Beberapa saksi bekas buruh pabrik tersebut juga telah diminta keterangannya untuk melengkapi berkas penyelidikan.
Ernando Ari Bersyukur dengan Pencapaian Timnas Indonesia U-23 tapi Belum Puas


"Masih proses, pemeriksaan tambahan saksi sudah dilakukan. Dalam waktu dekat berkas akan dilimpahkan ke jaksa untuk diteliti," ujar Kapolres Kabupaten Tangerang, Komisaris Besar Bambang Priyo Andogo kepada VIVAnews, Minggu 26 Mei 2013.


Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto menambahkan, untuk oknum anggota polisi yang diduga membekingi pemilik pabrik kuali yang sudah menjadi tersangka YI, akan diperiksa Propam Polda Metro Jaya.


Sementara oknum anggota TNI akan diserahkan ke instansinya. Menurut Rikwanto, oknum yang terlibat akan dikenakan sanksi disiplin maupun kode etik profesi. ''Sesuai dengan pemeriksaan jika ditemukan hal yang melanggar hukum maka harus diproses," kata Rikwanto.


Seperti diketahui, Jumat 3 Mei 2013 lalu polisi menggrebek pabrik milik Yuki Irawan (41) karena dia diduga menyekap para buruh dan memaksa mereka untuk bekerjsa secara tidak wajar.


Praktik perbudakan itu terkuak setelah dua buruh yang bekerja di pabrik tersebut berhasil melarikan diri. Andi Gunawan dan Junaidi kabur setelah tiga bulan dipekerjakan dengan tidak layak. Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan lima tersangka, mereka diantaranya Yuki Irawan, dan empat orang mandor. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya