Ketuk Hati Hakim, Terdakwa Pembunuh Gadis Cangkul Baca Quran

Polisi menangkap tiga tersangka pembunuh Eno.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Ali Wafa

VIVA.co.id – Sidang lanjutan terdakwa RAL (16) atas pembunuhan sadis Eno Parihah (18) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, kembali dilanjutkan, Senin 13 Juni 2016. Dalam pembacaan pleidoi, atau pembelaan, RAL sempat membacakan ayat suci untuk menggugah majelis hakim.

Mensos Sambut Baik Hukuman Mati atas Pembunuh Eno Farihah

Sidang penyampaian nota pembelaan RAL dihadiri oleh tim pengacara dan seluruh keluarga RAL. Dalam pembelaannya, RAL ngotot tak terlibat dalam sadis terhadap Eno Parihah di mess pabriknya pada 13 Mei 2016.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai RA Suharni, RAL meminta, agar majelis hakim membuka mata atas dirinya yang tidak bersalah dalam kasus tersebut.

Dua Pembunuh Gadis dengan Cangkul Divonis Hukuman Mati

"Dalam sidang tadi, terdakwa membaca ayat Alquran dan memohon kepada majelis hakim untuk membuka mata, karena dia memang tidak bersalah," kata salah seorang tim pengacara RAL, Slamat Tambunan.

Slamat juga menjelaskan, dalam pledoi tersebut, ada tiga faktor yang menjadi alasan utama pembelaan terdakwa. Yakni, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai gagal membuktikan dakwaan pembunuhan dan pemerkosaan Enno Parihah yang dilakukan oleh RAL.

Lusa, Tersangka Kasus Gadis Dicangkul Diserahkan ke Kejari

"Ini bisa dibuktikan dengan keterangan para saksi. Karena, dari semua saksi yang dihadirkan hanya dua saksi mahkota, yang mana salah satunya malah mencabut keterangan BAP yang dikatakan oleh kepolisian," kata Slamat.

Dengan adanya saksi mahkota mengatakan RAL tidak bersalah, kuasa hukum RAL terus berulang kali di persidangan meminta, agar bukti percakapan antara RAL dan korban ditunjukkan. Pengacara RAL juga minta ditunjukkan data forensik yang mengatakan adanya air liur dan bentuk gigi RAL pada salah satu bagian tubuh korban.

"Kami meminta, agar para dokter dihadirkan. Namun, sampai saat ini, jaksa tidak mengabulkan," kata Slamat.

Begitu pula, dengan adanya saksi yang melihat bila RAL dan korban pernah berboncengan naik motor. Hal itu dibantah kembali dengan keterangan empat saksi lain yang membela RAL. Para saksi menjelaskan, RAL memang tidak bisa mengendarai sepeda motor, malah bila berangkat dan pulang sekolah selalu diantar oleh bapaknya.

Tim kuasa hukum RAL juga sangat menyayangkan, selama proses hukum berjalan, tidak ada perhatian dan pendampingan dari lembaga pemerhati anak. "Sampai dengan saat ini, kami sangat menyayangkan tidak adanya perhatian Komnas Perlindungan Anak mendampingi RAL. Mengingat, pelaku masih anak-anak," katanya.

Sementara itu, sidang pembacaan nota dilanjutkan dengan replik tertulis oleh jaksa. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya