KPU DKI: Dilarang Bagi- bagi Sembako di Masa Tenang

Sejumlah orang berbaju kotak-kotak menurunkan sembako di Kalibata
Sumber :
  • istimewa

VIVA.co.id – Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta menegaskan bahwa aksi bagi-bagi sembako dilarang dilakukan saat masa tenang di Pilkada DKI Jakarta putaran kedua. Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan pihak siapapun tidak boleh melakukan kegiatan berkonotasi kampanye, termasuk bagi-bagi sembako. 

Ahok: Gubernur Jakarta Harus jadi Pelindung Warga

"Minggu tenang itu harus benar-benar tenang, tidak ada kegiatan yang berkonotasi kampanye. Termasuk bagi-bagi sembako, siapa pun, saya tidak menunjuk kelompok," kata Sumarsono kepada VIVA.co.id, Minggu 16 April 2017. 

Jika aksi tersebut memang terjadi, maka pihaknya menyerahkan hal itu kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). "Sebaiknya ditanyakan ke Bawaslu," ujarnya. 

Sri Mulyani Masuk Bursa Pilgub DKI Jakarta, Stafsus Buka Suara

Sebelumnya, sekelompok orang yang menggunakan atribut salah satu pasangan calon melakukan aksi bagi-bagi sembako di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu 16 April 2017. Aksi itu kemudian dihentikan oleh Panwaslu.  

Seperti diketahui, Pilkada DKI Jakarta putaran kedua memasuki masa tenang mulai hari ini Minggu 16 April 2017 hingga selasa 18 April 2017. Hari pencoblosan dilaksanakan pada Rabu 19 April 2017. 

Arah Politik Pilkada 2024, Partai Demokrat Beberkan 7 Kriteria Cagub Jakarta
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Ace Hasan Syadzily

Golkar Sambut Baik PAN Jagokan Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta 2024

Ridwan Kamil ditugaskan untuk dicalonkan di Pilkada DKI Jakarta dan Pilkada Jawa Barat 2024.

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024