Rizieq Surati Presiden, Kapolda: Semua Sama di Mata Hukum

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.
Sumber :
  • Anwar Sadat

VIVA.co.id – Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan mengemukakan, pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tak bisa seenaknya meminta polisi menghentikan pengusutan kasus dugaan pornografi terhadap dia dan seorang wanita, Firza Husein.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Hal itu dikemukakan Iriawan sekaligus untuk menanggapi soal pihak Rizieq yang mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo. Dalam surat itu, pihak Rizieq meminta Presiden memerintahkan Polri menghentikan penyidikan kasus itu.

"Caranya bagaimana (menghentikan kasus Rizieq), enggak bisa lah. Jadi jangan mengemaskan diri. Semua sama di mata hukum," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 21 Juni 2017.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

Dia kembali menjelaskan, dalam kasus itu penyidik sudah memiliki bukti bahwa adanya perkara tersebut. Lantaran itu, penyidik tak bisa menghentikan penyidikan kasus tersebut.

"Semua harus dihadapi. Tidak bisa, nanti ada standar ganda, polisi enggak bisa gitu. Apa bedanya dengan yang lain," katanya.

Habib Rizieq Menikah Lagi karena Diminta Ketujuh Anaknya

Seperti diketahui, Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi di situs baladacintarizieq, Senin, 29 Mei 2017. 

Polisi menerapkan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
 

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Pengajuan amicus curiae yang dilakukan sejumlah tokoh ini heboh mencuat terkait dengan persidangan dalam pekara sengketa hasil Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024