Habib Rizieq Tak Bakal Pulang Tanggal 15 Agustus

Amien Rais bertemu dengan Habib Rizieq di Mekah, Arab Saudi.
Sumber :
  • Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro

VIVA.co.id – Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq, dikabarkan batal pulang ke Indonesia pertengahan bulan ini. Tadinya muncul kabar bahwa buronan Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pornografi itu akan pulang pada 15 Agustus 2017.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Kabar batalnya kepulangan Rizieq itu disampaikan Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Pawiro. "Dulu ada rencana (pulang)," kata Sugito, Jumat, 4 Agustus 2017.

Dia pun mengaku baru sampai di Tanah Air usai bertemu Rizieq di suatu tempat persembunyian di Arab Saudi. Sugito mengaku, pembatalan pulang ke Indonesia itu disampaikan Rizieq langsung ke dia.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

"Jadi, kemungkinan besarnya Habib tidak pulang," kata Sugito.

Kabar akan pulang ke Indonesia sebelumnya diungkapkan pengacara Rizieq, Kapitra Ampera. Dia menyebut pentolan FPI itu akan kembali ke Indonesia pada 15 Agustus 2017.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

Namun, Sugito mengaku tak mengetahui dari mana Kapitra mendapatkan kabar tentang kepulangan Rizieq itu. "Coba tanya Pak Kapitra ya," ujarnya.

Rizieq berstatus tersangka dalam kasus pornografi terkait foto wanita telanjang dan pesan mesum yang beredar di situs baladacintarizieq. Dia memilih untuk bertahan di luar negeri sehingga Polda Metro Jaya masukkan dia ke Daftar Pencarian Orang.

Melalui pengacara-pengacaranya, Rizieq bersikukuh tidak bersalah atas kasus itu – yang juga menjerat seorang wanita bernama Firza Husein.

Selama di luar negeri, Rizieq terus melakukan perlawanan secara pasif terhadap keputusan penyidik yang menetapkannya sebagai tersangka. Namun dia tak mau berhadapan langsung dengan penyidik Polda Metro Jaya.

Selain atas Riziew, kepolisian pun telah menetapkan Firza sebagai tersangka atas kasus yang sama. Keduanya dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Selama ini hanya Firza yang memenuhi panggilan tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. 

Sementara Rizieq, belum sempat diperiksa, sudah pergi ke luar negeri dengan alasan untuk ibadah umrah di Arab Saudi. Dia diketahui pergi dari Indonesia sejak dua kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan penyidik, saat masih berstatus sebagai saksi dalam kasus itu.

Polda Metro Jaya sudah menerbitkan surat penangkapan dan juga menetapkan Rizieq sebagai buronan yang masuk DPO. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya