VIVAnews - Kepolisian RI sedang memproses deportasi Bob Marshall, seorang warga Amerika Serikat, yang belakangan diketahui sebagai agen CIA, sekaligus buronan badan intelijen Amerika Serikat itu.
"Kita sudah ajukan lagi itu [proses deportasi]," kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Ito Sumardi di Markas Besar Kepolisian, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa 19 Januari 2010.
Ditambahkan Jenderal Ito, meski memang ada perjanjian ekstradisi, namun prosesnya tak mudah. "Itu beratnya," kata dia.
Dijelaskan dia, pertama, Polri harus minta ke Departemen Hukum dan HAM. "Lalu ke Departemen Luar Negeri, presiden. Nanti dari presiden turun lagi ke kejaksaan sampai dengan kepolisian," kata dia.
"Itu yang bikin proses ini berat. Karena UU-nya kan agak ribet lah," lanjut dia.
Marshall ditangkap 15 Januari 2008 oleh pihak imigrasi Bogor saat hendak membuat paspor. Dia dijerat dua pasal sekaligus, yaitu melanggar UU No. 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian yakni, pasal 48 yang menyebutkan tersangka ketika masuk Indonesia tanpa melalui tempat pemeriksaan imigrasi.
Marshall juga dinilai melanggar Pasal 53 UU No 9 yang menyatakan bahwa tersangka tidak dapat menunjukan atau tidak memiliki paspor dan izin tinggal yang sah di Indonesia.
Tersangka semula diduga sebagai pelaku pemalsuan paspor. Namun hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polri menyimpulkan Marshall adalah anggota CIA sekaligus buron CIA yang diburu sejak tahun 1974.
Marshall diketahui merupakan tersangka dalam kasus penjulan senjata api ilegal di AS dan London, Inggris. Hingga saat ini belum diketahui motif Marsall masuk ke Indonesia.
Marshall masuk ke Indonesia sekitar Desember 2007. Dia masuk melalui Batam dari Johor Malaysia dengan menggunakan perahu bersama tujuh imigran gelap lainnya pada malam hari, ketika petugas patroli perairan Indonesia lengah.
Aparat Indonesia juga sedang memeriksa Marshall. Untuk mengetahui apa motif dia masuk ke Indonesia dan apakah dia melakukan kegiatan intelijen di tanah air.
VIVA.co.id
26 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
2 Debt Collector yang Hendak Ambil Paksa Mobil Polisi di Palembang Jadi Tersangka
Kriminal
26 Apr 2024
Robert dan Bambang, dua debt collector yang hendak mengambil paksa mobil Aiptu Fandri di parkiran salah satu pusat perbelanjaan di Kota Palembang jadi Tersangka.
3 Jenderal Termuda di TNI Angkatan Darat, Ada yang Jadi Perisai Hidup Presiden Jokowi
Nasional
26 Apr 2024
Menjadi seorang jenderal adalah keinginan utama bagi setiap anggota TNI yang ingin mencapai puncak karier mereka. Nah, ada beberapa jenderal termuda di TNI AD.
Tom Lembong Pilih Setia di Gerakan Perubahan: Saya Satu Paket dengan Anies Baswedan
Nasional
26 Apr 2024
Thomas Trikasih Lembong, atau yang dikenal sebagai Tom Lembong, memilih tetap setia bersama Anies Baswedan. Walau, di Pilpres 2024, Anies dengan Muhaimin Iskandar, kalah.
Anies menyebut peluangnya di Pilgub Jakarta terbuka asal mendapat dukungan dari masyarakat dan parpol, karena baru menjabat satu periode di Jakarta.
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita mobil mewah milik tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan PT Timah, Harvey Moeis.
Selengkapnya
Partner
Tidak perlu khawatir untuk klaim saldo dana gratis senilai Rp1 Juta dari Bank BNI. Ada cara tertentu agar bisa mendapatkan saldo tersebut. Tidak sembarang klik dan isi su
Bank BNI Bagi-bagi Saldo DANA Gratis Rp1 Juta untuk Nasabah, Ada Kode Rahasinya!
Bandung
19 menit lalu
Bank BNI lagi-lagi memberi kabar Bahagia bagi para nasabahnya. Program mengejutkan dari Bank BNI telah resmi keluar. Program ini dimulai dari tanggal 9 April hingga 8 mei
Para nasabah Bank BNI berlomba-lomba untuk klaim saldo dana senilai Rp1 Juta. Namun mereka banyak yang gagal karena mungkin tidak tahu caranya. Tidak ada persyaratan apap
Tidak ada persyaratan apapun untuk klaim saldo dana senilai Rp 1 Juta. Nasabah Bank BNI sudah bisa mengambilnnya di ATM ataupun di mobil banking. Persyaratan untuk menda
Selengkapnya
Isu Terkini