Eks Gubernur Jadi Saksi Sidang Hari Sabarno

Hari Sabarno
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Mantan Gubernur Jawa Tengah, Mardiyanto bersaksi untuk terdakwa kasus korupsi mobil pemadam kebakaran yang juga mantan Menteri Dalam Negeri, Hari Sabarno.

Mardiyanto yang juga pernah menjabat Menteri Dalam Negeri itu dalam kesaksiannya mengakui bahwa ia pernah menyetujui pembelian tiga mobil damkar pada tahun 2003 untuk tiga kabupaten yakni Sragen, Kota Semarang dan Rembang.

Namun ia membantah jika pembelian tiga mobil damkar itu karena radiogram Mendagri Hari Sabarno.

"Karena Kabupaten/Kota mengajukan, kami membeli, tapi ini tidak terkait dengan Pak Hari," ujar Mardiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Senin, 31 Oktober 2011. Mardiyanto mengaku tidak mengetahui secara persis keputusan Panitia Pengadaan yang memilih PT Istana Sarana Raya sebagai rekanan, yang diketahui milik Hengky Samuel Daud.

Ketua Majelis Hakim Suhartoyo kemudian menanyai Mardiyanto, apakah keputusan Pemprov Jateng menunjuk langsung PT Istana ada hubungannya dengan Hengky Samuel Daud, yang dikenal Mardiyanto di Kemendagri saat ia akan menemui Hari.

"Saya tidak tahu pasti siapa dia. Yang saya tahu saat itu dia ada di lingkungan Menteri," kata dia. Atas keterangan Mardiyanto, Hari Sabarno mengajukan pertanyaan, apakah saat itu dirinya selaku Mendagri pernah campur tangan pengadaan damkar di Jateng. Menurut Mardiyanto, memang dirinya tidak pernah mendapati Hari mengintervensi proyek tersebut.

Namun ia menduga, sesuai garis komando, radiogram yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Oentarto Sindung Mawardi itu, atas sepengetahuan Hari selaku menteri.

Dalam perkara ini, Hari didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan Oentarto karena memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang mengakibatkan negara rugi Rp97,026 miliar. Perbuatan memperkaya diri sendiri dilakukan Hari dengan cara mengarahkan gubernur, bupati, dan Walikota, mengadakan mobil damkar dengan spesifikasi yang hanya diproduksi PT Istana Sarana Raya.

Bruno Fernandes ke Barcelona, De Jong ke Manchester United
Galangan kapal milik Ponpes Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat

Galangan Kapal Panji Gumilang Masih Disegel, Alvin Lim Kritik Pemkab Indramayu

Sejak 20 Juli tahun 2023 lalu, Pemerintah Kabupaten Indramayu telah menyegel Galangan Kapal milik pimpinan ponpes Al Zaytun Panji Gumilang karena dinilai tak miliki izin.

img_title
VIVA.co.id
11 Mei 2024