Tunggu Keputusan Walikota, 4 in 1 di Bandung Tetap Diberlakukan

Ilustrasi Jalan Tol Dalam Kota.
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - Meski penerapan aturan lalu lintas 4 in 1 di Bandung masih dibahas ditingkat Walikota, Polrestabes Bandung tetap meminta masyarakat untuk menaati peraturan tersebut. Aturan yang telah diberlakukan sejak awal 2013 ini mengharuskan kendaraan roda empat pribadi berpenumpang minimal empat orang saat memasuki ruas Jalan Djunjunan (Pasteur).
BBM Ini Bukan Pengganti Pertalite, Petugas SPBU Salah Sebut

Kasatlantas Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar Polisi Yully Kurniawan mengatakan program 4 in 1 yang dilaksanakan tiap Sabtu sejak pukul 09.00 hingga 14.00 WIB ini dinilai dapat mengurai kemacetan di Pasteur terutama saat akhir pekan
Jawaban Sinis Erik ten Hag

"Tetap dilakukan seperti biasa kendati kepwal (Keputusan Walikota) belum ada, untuk program 4 in 1 ini," kata Yully saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jumat 8 Februari 2013.
Jokowi Hadir ke Pernikahannya, Rizky Febian: Tidak Tau Lagi Cara Luapin Rasa Cinta Saya ke Bapak

Namun, kata Yully, polisi masih terus melakukan pembahasan dengan beberapa instansi terkait, antara lain Dinas Perhubungan dan Bina Marga soal evaluasi pelaksanaan uji coba 4 in 1 selama ini.

"Beberapa waktu lalu kita melakukan rapat dengan beberapa instansi untuk konsep Kepwal 4 in 1 dan hasilnya akan disampaikan kepada walikota nantinya," ujar dia.

Menurut Yully, dengan adanya Keputusan Walikota, nantinya kepolisian memiliki wewenang untuk menindak tegas setiap pengendara yang melanggar. Karena, lanjutnya, pengendara yang melanggar aturan selama ini hanya diberikan peringatan dan sosialisasi ulang.

"Doakan saja berjalan lancar. Rencananya Maret sudah disampaikan ke bapak walikota seperti yang sudah disampaikan kemarin," tuturnya.

Program aturan 4 in 1 di Bandung sudah diberlakukan sejak 18 Januari 2013 lalu. Awalnya dilakukan setiap Jumat dan Sabtu mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB, namun setelah dilakukan evaluasi akhirnya program ini hanya diberlakukan pada hari Sabtu dengan waktu yang lebih panjang yaitu sejak pukul 09.00 hingga 14.00 WIB.

Kendaraan yang keluar dari gerbang tol Pasteur pada saat program 4 in 1 diberlakukan, dilarang melewati jalan Djunjunan bila kurang dari 4 penumpang dan dapat menggunakan jalur alternatif seperti jalan Suryasumantri dan jalan Gunung Batu atau menggunakan gerbang tol lain untuk akses keluar seperti gerbang tol Moh. Toha, Buah Batu, dan Pasirkoja. (eh)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya