Saksi Sebut Penyuap Proyek Jalan Banyak Bantu PDIP

sorot kampanye pdip - PDIP dalam sebuah momen kampanye pada Pemilu 2014.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

VIVA.co.id - Bupati Halmahera Timur, Rudi Erawan, disebutkan pernah meminta bantuan dana sebesar Rp200 juta kepada Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, untuk kegiatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Uang tersebut diminta Rudi melalui Kepala BPJN IX Maluku dan Malut Amran Hi Mustary.

Analisis Komunikasi Politik dalam Rencana Pertemuan Prabowo dengan Megawati

"Pak Amran kasih tahu juga, Pak Rudi minta bantu ada kegiatan PDIP di Jakarta, Rapimnas. Rombongan banyak minta bantu beli tiket," kata mantan Ketua DPW PAN Malut, Imran S Djumadil, saat bersaksi untuk terdakwa Amran Hi Mustary di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 23 Januari 2017.

Sebelumnya, Imran mengaku sebanyak tiga kali diminta Amran Hi Mustary memberikan titipan uang dari Abdul Khoir kepada Rudi Erawan. Antara lain sebesar Rp3 miliar, Rp2,6 miliar sebagai dana optimalisasi DPR dan Rp500 juta untuk dana kampanye.

Pidato Wajah dan Fisik di Gelora Bung Karno

Menurut Imran, khusus uang untuk pembelian tiket adalah hasil urunan Abdul Khoir dengan rekannya Direktur PT Sharleen Raya, Hong Artha John Alfred.

"Saya hubungi Pak Khoir. Uangnya dari Abdul Khoir dan Alfred masing-masing Rp100 juta," kata Imran.

Andri Arief Kritisi Luhut soal Pendukung Demokrat Minta Pemilu Ditunda

Imran mengatakan, dirinya langsung yang datang ke kantor Khoir di daerah Blok M, Jakarta, untuk mengambil uang itu. Setelah itu, dia menyerahkan uang Rp200 juta kepada keponakan Rudi Erawan bernama Ernest.

"Saya bersama-sama Abdul Khoir serahkan ke Ernest di kantor Kementerian PUPR," ujarnya.

Imran memang dikenal dekat dengan Amran Hi Mustary, bahkan dirinya yang menemani Amran datang ke Rudi agar dibantu menjadi Kepala BPJN IX. Amran Hi Mustary pada perkara ini didakwa Jaksa Penuntut Umum KPK menerima dan menyuap anggota Komisi V DPR terkait program aspirasi yang direalisasikan lewat proyek jalan. Adapun Khoir sudah divonis Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus yang sama. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya