Menteri Agama: HTI Gerakan Politik, Bukan Dakwah

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, menyatakan, bahwa sikap pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dilandasi penilaian ormas itu sebagai gerakan politik yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945).

Pentingnya Ideologi Pancasila dalam Kehidupan Santri

"Bukan gerakan dakwah keagamaan. Ini yang harus digarisbawahi. Itulah kenapa penanganan bidang ini ada di bawah Menkopolhukam (Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan)," kata Lukman di kompleks Parlemen di Jakarta pada Selasa, 9 Mei 2017.

Kegiatan HTI disebut sebagai gerakan politik, kata Menteri, karena upaya mereka mengubah ideologi negara, Pancasila. Maka jelas HTI bukan dianggap sebagai gerakan dakwah.

Guru Besar UMJ Ingatkan Gerakan Pro-Khilafah Masih Eksis di RI dengan Modus Baru

"Dengan demikian sama sekali tidak benar anggapan yang berkembang di sebagian kalangan bahwa pemerintah anti-ormas Islam, ormas keagamaan. Sama sekali tidak seperti itu. Bukan gerakan dakwah keagamaan yang menjadi inti masalah. Tapi gerakan politik itu," katanya.

Karena pemerintah menyadari Indonesia sebagai negara hukum, pembubaran HTI harus dilakukan berdasarkan Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan. Aturan yang dilalui sesuai undang-undang itu harus melalui peradilan.

Rektor Universitas Pancasila Dinonaktifkan Buntut Dugaan Kasus Pelecehan Seksual

"Jadi sikap politik pemerintah membubarkan HTI itu tentu harus ditindaklanjuti dengan langkah hukum yaitu dengan membawanya ke pengadilan. Agar pembubaran itu berdasarkan hukum," kata Lukman.

Hanya melalui peradilan hak pembelaan bagi organisasi yang dibubarkan bisa diberikan, sehingga membuktikan pemerintah tidak bertindak represif. HTI pun dapat menggugat balik keputusan pemerintah atau pun vonis yang dijatuhkan peradilan kelak. (mus)

Dok. Istimewa

Mahfud MD Bicara Pentingnya Jaga Demokrasi agar Terhindar dari Kediktatoran

Pakar hukum tata negara Mahfud MD berbicara mengenai pentingnya menjaga demokrasi di Indonesia agar pelanggaran-pelanggaran tak terjadi kembali.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024