Aa Gym Ingatkan Pemerintah agar Adil pada HTI

KH Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym.
Sumber :
  • Facebook.com/KH.Abdullah.Gymnastiar

VIVA.co.id - Pemimpin Pesantren Daarut Tauhiid di Bandung, Abdullah Gymnastiar alias Aa Gym, mengingatkan pemerintah agar bersikap adil kepada Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

12 Adab di Hari Idul Fitri yang Perlu Dilakukan Umat Muslim

Dia menganjurkan semua pihak, pemerintah maupun HTI, sebagai yang dirugikan karena dibubarkan, menyikapi itu dengan tenang.

"Ya, kita sama-sama menyikapi ini dengan kepala dingin, saya hanya ingin yang adil saja," katanya di Bandung, Jawa Barat, pada Jumat, 21 Juli 2017.

Respon Aa Gym Usai Minimarket Dekat Masjid Daarut Tauhid Disegel Satpol PP

Keputusan membubarkan organisasi HTI, Aa Gym memperingatkan, jangan sampai dilandasi kepentingan sesaat yang menyudutkan kelompok tertentu. Keputusan itu harus menjadi momentum semua pihak untuk mengamati dengan cermat keputusan pemerintah.

Aa Gym berharap keputusan akhir itu berdasarkan kebaikan bersama untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.

Aa Gym Resah Kawasan Pondok Pesantren Jadi Tongkrongan Malam Anak Muda

Mengingkari AD dan ART

Sebelumnya, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Freddy Harris menjelaskan, bahwa Kemenkumham memiliki kewenangan legal administratif dalam aturan pengesahan perkumpulan atau organisasi kemasyarakatan (ormas). 

Mengenai SK pencabutan Badan Hukum perkumpulan/ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), hal itu tindak lanjut atas Perppu Nomor 2 Tahun 2017. Pencabutan SK telah dilaksanakan pada Rabu, 19 Juli 2017. Pemerintah mengatur penindakan dan sanksi kepada ormas melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2017.

Freddy menjelaskan, khusus HTI, walaupun dalam AD/ART mencantumkan Pancasila sebagai ideologi untuk Badan Hukum Perkumpulannya, faktanya kegiatan mereka banyak yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI. “Mereka mengingkari AD/ART sendiri, serta dengan adanya masukan dari instansi terkait lainnya, maka ha-hal tersebut juga menjadi pertimbangan pencabutan SK Badan Hukum HTI,” ujar Freddy. 

Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sebagai penerbit SK perkumpulan/ormas di Indonesia berwenang untuk mencabut SK Badan Hukum HTI. HTI sebelumnya tercatat di Kemenkumham sebagai Badan Hukum Perkumpulan dengan nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 pada 2 Juli 2014. HTI saat mengajukan permohonan Badan Hukum Perkumpulan melakukan secara elektronik (melalui laman Ahu.go.id-red).

Kini, dengan pencabutan SK Badan Hukum HTI, ormas itu dinyatakan bubar sesuai Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 80A.

Menurutnya Freddy, jika ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan keputusan itu disilakan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya