Jemaah Haji Diwajibkan Bayar Dam di Bank

Pasar kambing Kaqiyah, Mekah.
Sumber :
  • VIVA/Arinto

VIVA.co.id – Pemerintah Arab Saudi akan menerapkan aturan baru tentang mekanisme pembayaran dam bagi jemaah haji pada musim haji 1438M/2017 H.

77 Jemaah Haji Indonesia Masih di Arab Saudi Jalani Perawatan di Rumah Sakit

Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Ahmad Dumyathi Basori mengatakan, dengan aturan ini jemaah haji diharuskan membayar dam pada tempat resmi yang telah ditentukan, dan dilarang melakukan pembayaran dan penyembelihan hewan secara individual dan langsung di pasar hewan.

“Saya mendapat informasi dari Muassasah Asia Tenggara, Pemerintah Saudi akan melarang penyembelihan dam. Kecuali dilakukan di tempat-tempat yang resmi saja (Majazir al-Masyru),” ujar Dumyathi, Selasa 15 Agustus 2017.

Kuota Jemaah Haji 2024 Diumumkan Sebanyak 221 Ribu, DPR RI Segera Bahas Perbaikan Penyelenggaraan

Menurut Dumyathi, tempat penyembelihan resmi yang dimaksud Pemerintah Saudi antara lain tempat yang dikelola oleh Islamic Development Bank (IDB), atau pembayaran dam melalui bank yang sudah ditentukan. Dumyathi mengaku sudah menerima surat pemberitahuan terkait hal itu

“Misi haji sudah menerima surat resmi terkait larangan tersebut, dan kami juga sudah bersurat kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah terkait hal ini,” katanya.

1 Jemaah Haji asal Palembang Hilang, Menteri Yaqut: Kami Terus Cari

Disinggung tentang mekanisme pengawasan yang akan dilakukan Saudi, Dumyathi mengaku belum mengetahui mekanismenya secara persis. Karena surat resmi telah diterima, maka PPIH akan segera mensosialisasikan kebijakan ini kepada jemaah.

PPIH juga akan berkoordinasi dengan IDB guna mendapatkan penjelasan lengkap terkait teknis pelaksanaan pembayaran dam bagi jemaah haji Indonesia.

“Aturan ini sudah pernah saya dengar langsung dari Presdir IDB tahun lalu, saat berkunjung ke sana," katanya. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya