Koordinir Bayar Dam Haji Bakal Ditangkap Pemerintah Arab

Suasana di Masjidil Haram pada Minggu malam, 13 Agustus 2017.
Sumber :
  • Eko Priliawito

VIVA.co.id – Pemerintah Arab Saudi akan memberikan sanksi tegas bagi mereka yang mengkoordinir pembayaran dam bagi jemaah haji pada musim haji 1438M/2017 H.

77 Jemaah Haji Indonesia Masih di Arab Saudi Jalani Perawatan di Rumah Sakit

Menurut Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Ahmad Dumyathi Basori, surat resmi mengenai keharusan pembayaran dam pada tempat resmi telah dia terima. Pembayaran dam dilarang dilakukan secara perorangan dengan pembayaran dan penyembelihan hewan secara individual dan langsung di pasar hewan.

Dalam surat resmi dari Muassasah Asia Tenggara itu juga dijelaskan, koordinator yang membawa jemaah haji untuk melakukan penyembelihan dam atau kurban di luar tempat resmi, akan diproses hukum.

Kuota Jemaah Haji 2024 Diumumkan Sebanyak 221 Ribu, DPR RI Segera Bahas Perbaikan Penyelenggaraan

“Koordinator yang membawa jemaah haji untuk melakukan penyembelihan dam/kurban di luar tempat resmi, akan dibawa ke lembaga investigasi dan penuntutan umum,” kata Dumyathi di Mekah, Selasa 15 Agustus 2017.

Menurut Dumyathi, tempat penyembelihan resmi yang dimaksud Pemerintah Saudi antara lain tempat yang dikelola oleh Islamic Development Bank (IDB), atau pembayaran dam melalui bank yang sudah ditentukan. Dumyathi mengaku sudah menerima surat pemberitahuan terkait hal itu

1 Jemaah Haji asal Palembang Hilang, Menteri Yaqut: Kami Terus Cari

“Misi haji sudah menerima surat resmi terkait larangan tersebut, dan kami juga sudah bersurat kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah terkait hal ini,” katanya.

Disinggung tentang mekanisme pengawasan yang akan dilakukan Saudi, Dumyathi mengaku belum mengetahui mekanismenya secara persis. Karena surat resmi telah diterima, maka PPIH akan segera mensosialisasikan kebijakan ini kepada jemaah.

PPIH juga akan berkoordinasi dengan IDB guna mendapatkan penjelasan lengkap terkait teknis pelaksanaan pembayaran dam bagi jemaah haji Indonesia.

“Aturan ini sudah pernah saya dengar langsung dari Presdir IDB tahun lalu, saat berkunjung ke sana," katanya.


Sebelum ada larangan

Jemaah haji Indonesia biasanya yang mengambil haji tamattu. Yaitu melaksanakan umrah baru kemudian berhaji. Karena itu, jemaah yang mengambil haji ini diwajibkan untuk membayar denda atau dam.
Pembayaran dam dapat dilakukan dengan menyembelih satu ekor kambing. Sebelum aturan baru keluar, jemaah Indonesia biasanya membeli atau menyaksikan langsung penyembelihan kambing. Pembelian biasanya di pasar kambing Kaqiyah, Mekah.

Banyak penjual yang menawarkan jasa pembelian dan penyembelihan. Dari sejak di luar hingga dalam. Pasar yang luasnya lebih dari satu hektare ini dapat ditempuh sekitar 20 menit dari kawasan Mahbas Jin, Mekah. Ada ribuan kambing yang dijual di pasar ini.

Untuk pembayaran dam ini, sebagian jemaah umumnya dikoordinasi per rombongan kloter. Banyak di antara mereka datang langsung untuk melihat proses penyembelihan. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya