Ketua DPR: Usia Jabatan Hakim Tak Perlu Diubah

Ketua DPR, Setya Novanto.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Putri Firdaus.

VIVA.co.id - Ketua DPR Setya Novanto menyebutkan tiga hal yang menjadi isu paling penting dalam pembahasan revisi Undang-Undang Jabatan Hakim. Di antaranya usia hakim, periodesasi hakim, dan manajemen pengelolaan hakim melalui Komisi Yudisial.

Charles Ebu Raih Gelar Juara Baru One Pride MMA 78 Usai Tumbangkan Rustam Hutajulu dengan TKO Brutal

"Kalau di negara maju seperti di Amerika itu sudah tidak terbatas bahkan kalau sudah tidak mampu baru selesai. Dan di Indonesia saya rasa usia 70 tahun itu yang sudah ada, itu juga sudah baik dan saya rasa ini perlu dipertahankan," kata Novanto di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 22 Juni 2017.

Lalu soal periodesasi hakim, ia menilai tidak perlu periodesasi lima tahun sekali. Karena kaidah-kaidah atau aturan akan berbeda tiap lima tahun sekali.

Wawancara dengan Al Jazeera, Prabowo: Generasi Muda Melihat Siapa yang Tulus dan Dibuat-dibuat

"Dan ketiga saya melihat adanya pembagian kewenangan manajemen hakim dengan Komisi Yudisial. Nah ini, pembagian kewenangan ini saya rasa itu tidak perlu ada, karena ini akan melanggar sistem peradilan satu atap," kata Novanto.

Ia menilai hakim sekarang ini akan menuju pembaruan dari segi manajemen dan profesionalismenya. Soal ini, ia akan mengoordinasikan dengan anggota Komisi III.

Yayasan SMK Lingga Kencana Depok Sebut Agenda Perpisahan Keluar Kota Sudah Disepakati Bersama
Ranjau paku dan besi payung di jalan

Viral Video Ojol Gerebek Bengkel Tambal Ban Penyebar Ranjau Paku di MT Haryono

Bagi pengendara motor, ranjau paku merupakan musuh besar karena membuat ban bocor. Kini, viral sejumlah pengemudi ojol mengerebek tukang tambal ban diduga penebar ranjau.

img_title
VIVA.co.id
13 Mei 2024