Kasus Sepakbola Gajah, Manajer PSS Sleman Lolos dari Sanksi Komdis

Pemain PSS Sleman malah asyik juggling di tengah laga
Sumber :
  • ligaindonesia.co.id

VIVAbola - Komisi Disiplin (Komdis) PSSI masih melakukan penyelidikan terkait kasus 'sepakbola gajah' yang melibatkan PSS Sleman dan PSIS Semarang. Terbaru, Komdis mengeluarkan putusan terhadap manajer PSS Sleman, Supardjiono.

Komdis menyatakan Supardjiono tak terlibat sama sekali dalam kasus 'sepakbola gajah' dan bebas dari sanksi. Ada beberapa pertimbangan yang membuat Komdis mengeluarkan keputusan tersebut.

"Dia pulang di pertengahan laga karena ada urusan keluarga. Saat kembali ke stadion, 5 gol bunuh diri itu sudah tercipta," kata Ketua Komdis, Hinca Pandjaitan, kepada para wartawan di kantor PSSI, Jakarta, Selasa 9 Desember 2014.

Keputusan Komdis bisa dianggap aneh. Pasalnya, manajer PSIS Semarang, Wahyu Winarto, didenda Rp200 juta oleh Komdis PSSI. Wahyu juga tidak boleh beraktivitas di sepakbola Indonesia seumur hidup.

"Lain cerita kalau Supardjiono ada di bench selama pertandingan berjalan," tutur Hinca.

"Supardjiono juga mengaku bingung saat kembali ke stadion. Dia heran kenapa 5 gol itu terjadi lewat skema bunuh diri. Besoknya, dia jadi orang pertama yang gelar jumpa pers," sambung dia.

Sejauh ini, Komdis sudah menghukum 7 pemain yang terlibat dalam proses 5 gol bunuh diri di laga 8 Besar Divisi Utama 2014 tersebut. Ketujuh pemain itu adalah Komaedi, Fadli Manan, Catur Adi Nugroho, Saptono, Agus Setyawan, Hermawan Putra Jati, dan Riyono. Mereka diberi hukuman seumur hidup tak boleh bermain di sepakbola Indonesia.

Selain 7 pemain ini, pelatih PSS, Herry Kiswanto, dan pelatih PSIS, Eko Riyadi, juga dihukum seumur hidup. Sementara, beberapa ofisial tim mendapatkan hukuman yang beragam.

Wasit Korban Pengeroyokan Pemain Persinga Angkat Bicara

Baca juga:

SBY Dukung Pencabutan Sanksi PSSI

Dua Gol Van Persie Bawa MU Tumbangkan Southampton

PSS Sleman: Kalau Wasit Fair, Kami Bisa Kalahkan Bali United

Istri Cantik Falcao Sindir Van Gaal Lewat Instagram

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya