Daftar Harga BBM per April 2023, dan Insentif Mobil Listrik Resmi Berlaku di Indonesia

SPBU Shell
Sumber :
  • Dok: Shell Indonesia

VIVA Otomotif – Ada beberapa berita terkait dunia otomotif yang tayang di VIVA pada Senin 3 April 2023, dan banyak dibaca sehingga menjadi terpopuler. Mulai dari daftar harga BBM per April 2023, sampai dengan insentif mobil listrik resmi berlaku di Indonesia.

BMW Cetak Sejarah Baru di Indonesia

1. Harga BBM Turun, Ini Daftar Lengkapnya di Semua SPBU

Petugas mengisi BBM di SPBU Pertamina.

Photo :
  • Dok. Pertamina
Harga Emas Hari Ini 27 April 2024: Emas Antam Kinclong di Akhir Pekan

Harga bahan bakar minyak atau BBM di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum yang ada di wilayah DKI Jakarta, pada awal bulan ini mengalami kenaikan. Dari pantauan VIVA di laman resmi Pertamina, banderol Pertamax Turbo turun dari Rp15.100 per liter menjadi Rp15.000 per liter.

Demikian pula dengan Dexlite, sebelumnya Rp14.950 per liter turun ke Rp14.250 per liter. Untuk Pertamina Dex, harganya dari Rp15.850 per liter menjadi Rp15.400 per liter. Lihat informasinya di tautan ini.

Terpopuler: Adu Laris Fortuner vs Pajero Sport, Shin Tae-yong Mudah Beli Palisade

2. Insentif Mobil Listrik Resmi Berlaku di Indonesia

VIVA Otomotif: Wuling Air ev di GJAW 2023

Photo :
  • Dok: Wuling Motors

Pemerintah berencana memberikan bantuan kepada masyarakat yang hendak membeli kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, baik itu mobil maupun sepeda motor berupa insentif. Tujuannya adalah untuk membantu mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar minyak, sekaligus membantu upaya mencapai net zero emission.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani beberapa waktu lalu mengatakan, bahwa status insentif untuk kendaraan bermotor roda dua alias motor listrik statusnya saat ini sudah resmi diterapkan. Simak detailnya di tautan ini.

3. Bulan Ini Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku di 5 Wilayah

Ilustrasi STNK

Photo :
  • VIVA.co.id/Yasin Fadilah

Program pemutihan pajak kendaraan digelar oleh pemerintah daerah, dengan jadwal yang berbeda-beda. Tujuannya adalah agar pemilik kendaraan bisa membayar kewajiban pajak yang tertunda tanpa dikenakan denda.

Selain itu, para pemilik kendaraan juga bisa mendapatkan potongan biaya atau diskon sesuai kebijakan kepala daerah masing-masing. Dari penelusuran VIVA di berbagai sumber, diketahui ada lima wilayah yang memberlakukan pemutihan pajak pada bulan ini. Baca selengkapnya di tautan ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya