Alasan Kemenhub Terapkan Aturan Tak Populis

Tanda Larangan Sepeda Motor Melintas di Jalan Protokol di jam-jam tertentu. Mahkamah Agung akhirnya mencabut pembatasan itu.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Semakin banyaknya masyarakat yang memilih untuk menggunakan kendaraan pribadi, baik motor maupun mobil, membuat beberapa ruas jalan menjadi lebih padat dari sebelumnya.

Parah! Ada Oknum yang Meloloskan Uji Tipe Kendaraan Tidak Sesuai Aturan

Lalu bagaimana cara mengatasi kemacetan akibat bertambahnya volume kendaraan pribadi?

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Angkutan Orang Direktorat Angkutan dan Multimedia Kementerian Perhubungan Ahmad Yani mengakui, ada beberapa hal yang mungkin bisa dilakukan. Salah satunya manajemen rekayasa lalu lintas.

Terungkap, Pria yang Ngajak YouTuber Korea ke Hotel Ternyata Pejabat Kemenhub

"Bisa dengan manajemen rekayasa lalu lintas. Contohnya motor dilarang lewat di Jalan MH Thamrin atau Jalan Merdeka Selatan, dan saat ini sudah berjalan. Artinya, memang tidak terlalu rumit. Memang enggak populis, karena membatasi, dan banyak yang enggak berani melakukan itu," katanya di Jakarta Selatan.

Ahmad juga menegaskan, pengurangan populasi dan pembatasan pemasaran kendaraan pribadi tidak mungkin dilakukan. Sehingga, perlu adanya kajian lainnya untuk mengatasi itu.

Penjualan Sepeda Motor April 2024 Anjlok 28 Persen

"Kalau dikurangi produksinya, enggak mungkin. Apa mau dilarang pemasarannya? Enggak mungkin juga. Jadi, yang paling mungkin adalah melakukan itu," ujar Ahmad.

Pria Plontos Ajak Youtuber Korea ke Hotel Ternyata Pejabat Bandara Kolaka

Kemenhub Bebastugaskan Pejabat yang Ajak YouTuber Korsel ke Hotel

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membebastugaskan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Sangia Nibandera Kolaka, Sulawesi Tenggara, Asri Damuna.

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024