Rincian Pajak Tahunan Sebuah Lamborghini di Indonesia

Lamborghini Aventador. Ilustrasi
Sumber :
  • www.autoevolution.com

VIVA.co.id – Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta belakangan tengah getol meminta pemilik kendaraan untuk taat bayar pajak. Tak cuma kalangan menengah, pemilik mobil mewah tak luput dari bidikan. BPRD bahkan merilis data ada sekitar 1.700 mobil mewah yang pajaknya menunggak.

Sempat Tolak Pajak 0 Persen Mobil Baru, Ini Alasan 'Oke' Sri Mulyani

Menurut Kepala Dinas Pajak dan Retribusi DKI Jakarta Edi Sumantri, mereka yang menunggak pajak mobil mewah tak cuma masyarakat biasa, namun juga meliputi kalangan artis, pengusaha hingga pengacara. Dia merinci untuk satu mobil mewah diperkirakan bisa dikenakan pajak tahunan mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta per tahunnya. 

"Lamborghini (Avantador) misalnya, harga Rp13,5 miliar, pajak tahunannya bisa sampai Rp200 jutaan," ujar Edi saat berbincang dengan tvOne.

Tok, Anies Putuskan Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Gratis

Lantas benarkah jumlah pajak mobil mewah sekelas Lamborghini sefantastis itu, hingga mereka enggan bayar kewajibannya? Mari kita hitung bersama.

Sekadar diketahui ada dua beban paling besar yang mesti pemilik tanggung saat membeli mobil mewah. Pertama yakni Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (pertama) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). BBN KB besarnya 10 persen dari harga kendaraan off the road. Jika harga mobil Rp13,5 miliar (model Aventador), pemilik harus mengeluarkan dana tambahan di awal Rp1,3 miliar.

Razia di Pacific Place, Rubicon Sampai Mini Cooper Tunggak Pajak

Biaya besar lainnya adalah PKB. Untuk menentukan besaran pajak ada di Permendagri No. 29 tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Jumlahnya 1,5 persen dari nilai jual kendaraan dan bersifat menurun setiap tahun karena penyusutan nilai jual.

Jika nilainya Rp13,5 miliar maka dikali 1,5 persen dan dikali satu persen tambahan --koefisien mobil sedan dari Permendagri, keluar angka estimasi sekira Rp205 jutaan. Itu belum termasuk dengan biaya tambahan kecil lainnya seperti SWDKLLJ (Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) dan administrasi.

Pajak Ferrari Rp100 Jutaan

Sementara itu menurut salah seorang sumber VIVA.co.id yang memiliki showroom supercar di kawasan Jakarta mengatakan pajak mobil mewah paling mewah sekelas sport ada pada Porsche. 

"Kalau Porsche Rp60 jutaan (pajaknya) per tahun. Sementara Ferrari model apa pun Rp100 jutaan, selisihnya jika untuk model 458 Spyder hanya beda Rp10 jutaan," ujarnya.

Dia yang juga memiliki Ferrari California HS30 lansiran 2014 itu bahkan mengaku, tiap tahun saja dia harus merogoh kocek Rp100 jutaan untuk membayar pajak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya