Ban Cadangan Tak Lagi Wajib Ada

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto saat test drive Nissan Note e-Power.
Sumber :
  • VIVA/Jeffry Yanto

VIVA – Undang-undang Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009, Pasal 57 Ayat 3 menyebut kelengkapan standar di mobil seperti sabuk keselamatan, ban cadangan, segi tiga pengaman, dongkrak, dan pembuka baut pelek harus tersedia. Maka tidak heran, kalau mobil yang dijual di Tanah Air memiliki ban cadangan.

Neta Mulai Rakit Mobil Listrik di Indonesia

Karena peletakan ban cadangan memakan tempat, setiap pabrikan mobil di global tidak lagi menggunakan ban cadangan, terlebih bagi mobil listrik dan hybrid. Sebab, mobil yang mengadopsi teknologi tersebut memerlukan ruang besar untuk baterai yang menggerakkan motor listrik.

Sebab itu, nantinya pada regulasi kendaraan rendah emisi karbon (Low Carbon Emission Vehicle/LCEV) pemerintah akan menghilangkan kewajiban membawa ban cadangan. 

GAC Aion Jual 1 Juta Mobil Listrik dalam Waktu Relatif Singkat

"Regulasi itu harus diperbaiki," kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di BSD, Tangerang Selatan, Senin 13 November 2017.

Sebagai informasi, untuk jajaran mobil yang mengadopsi teknologi motor listrik memerlukan tempat bagi baterai lithium-ion. Sebagian ada yang berada di dalam bagasi belakang, yang harusnya jadi tempat ban cadangan. Sebagian lain baterainya di bawah antara jok depan dan baris kedua.

Tesla Bakal Luncurkan Mobil Listrik Murah? Ini Kata Elon Musk
Wuling BinguoEV di Mandalika

SPKLU Sudah Banyak, Naik Wuling BinguoEV Bisa dari Jakarta ke Mandalika

Perjalanan ini berhasil membuktikan, bahwa mobil listrik BinguoEV mampu menempuh perjalanan jauh dengan aman dan nyaman.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024