Pelaku e-Commerce Butuh Aturan Jelas

Melihat Gudang Penyimpanan Barang e-Commerce
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Asosiasi eCommerce Indonesia menilai, perdagangan digital saat ini perlu arahan lebih spesifik pemerintah, melihat potensi pasar Indonesia yang luas, yang mana akan sejalan dengan implementasi peta jalan e-commerce yang digarap pemerintah dan tertuang dalam Paket Kebijakan Ekonomi XIV. 

Ketua Umum idEA, Aulia Marinto mengatakan, selama lima tahun terkahir, perdagangan digital Indonesia sudah pesat dan telah dirasakan manfaatnya. 

"Industri e-commerce kita sudah berjalan lima tahun terakhir, orang sudah sangat memanfaatkan keberadaannya dan investasi bertumbuh, pelaku bertumbuh. Kita kritis untuk pemerintah menyediakan koridor yang dapat menjadi satu kesatuan dari implementasi peta jalan," kata Aulia di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informasi Jakarta, Senin 27 Februari 2017.

Ia mengatakan, regulasi diperlukan untuk pertumbuhan e-commerce di Indonesia dapat diakselerasi, karena sejauh ini Indonesia telah tertinggal jauh oleh e-commerce asing, kurang kebih satu dekade, yang mana selama ini Indonesia masih banyak hanya menduplikasi asing. 

"Permasalahan besar pertamanya, kita tidak ingin e-commerce ini mati, karena lokal belum eksis. Asing saja yang makan (mendominasi pasar). Dia enggak ada di sini, tetapi ada situs-situsnya yang tidak terjangkau oleh kita. Kalau kita tidak buat fondasi untuk bisa akselerasi itu disayangkan," tutur Aulia. 

Perlu diingat, pemerintah melalui Menteri Perdagangan (Kemendag) telah menargetkan transaksi e-commerce terus bertumbuh hingga pada 2020, dapat mencapai nilai transaksi sebesar US$130 miliar, atau setara dengan Rp1,73 triliun (kurs Rp13.300).

Sementara itu, Moody Analitics & Visa mencatat, nilai transaksi e-commerce di Indonesia pada 2015 mencapai Rp150 triliun. Lalu, pada 2016, diperkirakan nilai transaksi e-commerce Indonesia akan mencapai US$20 miliar, atau sekitar Rp250 triliun.

Begitu pentingnya regulasi terhadap praktik e-commerce, hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur secara spesifik seluk-beluk e-commerce.

Hanya ada Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika No.5/2016 tentang Batasan dan Tanggung Jawab Penyedia Platform dan Pedagang (Merchant) Perdagangan melalui Sistem Elektronik (e-Commerce) yang berbentuk User Generated Content, atau yang disebut Safe Harbour Policy (semacam digital millenium copyrigth act/DMCA).

Itu pun baru diedarkan pada akhir Desember 2016. Menteri Kominfo Rudiantara berdalih hal itu terjadi, lantaran industri digital sangat bersifat dinamis dan terus berkembang. Ia mengkhawatirkan, bila disusun dengan terburu-buru, maka aturannya dapat kadaluwarsa terlebih dahulu. 

"Dunia internet dinamis, kalau kita buat aturan yang benar. Nanti, kalau dibuatkan cepat, nanti ada perubahan lagi. Kalau kita nanti buat Permen (Peraturan Menteri), bisa jadi minggu kemudian bisa berubah. Maka, kita buat aturan sementara ini (surat edaran)," kata Aulia. (asp)