Polisi Tembak Pentolan Jambret se-Jakarta Barat

Kapolsek Kalideres Kompol Slamet Riyadi
Sumber :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)

VIVA – Tidak kapok setelah masuk ke penjara atas kasus yang sama, dua pria berinisial MJ (24) dan DS (21) kembali beraksi menjambret di kawasan Jakarta Barat, tidak tanggung tanggug, keduanya hingga kini diketahui melakukan kejahatan jambret hingga berkali kali yang laporannya masuk ke Polsek Kalideres.

Kapolsek Kalideres Kompol Slamet Riyadi mengatakan bahwa pihaknya terpaksa melumpuhkan MJ dan DS yang merupakan pentolan jambret dengan di tembak di bagian kaki saat ditangkap di kawasan Kamal, kedua sempat kabur saat akan di tangkap dan terjadi kejar-kejaran antara polisi dan dua tersangka. Selain itu keduanya mencoba melawan petugas.

"Sehingga kami amankan tindakan tegas terukur dan mengenai kaki mereka," ujar Slamet saat rilis kasus di Mapolsek Kalideres Jakarta Barat.

Photo :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)

Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Anggoro Winardi mengatakan bahwa penangkapan berawal dari laporan beberapa korban jambret ke pihaknya, banyaknya laporan  tersebut membuat polisi geram dan akhirnya pergi melacak kedua pelaku.

Diketahui laporan atas kejahatan kedua pelaku datang dari berbagai kawasan, salah satunya di kawasan JPO Kamal, Kalideres, Jakarta Barat.

Menurut Anggoro, saat itu korban diancam dengan senjata tajam oleh kedua pelaku, Apabila tidak memberikan handphone kepada pelaku, korban akan di lukai dengan senjata tajam.

"Dari laporan polisi itu kami mencari pelaku. Dan kami ringkus di persembunyiannya," ujar Anggoro.

Saat diselidiki, kedua pelaku mengaku sudah sering melakukan penjambretan tersebut, Pelaku biasa beraksi di kawasan Jakarta Barat hingga perbatasan Tangerang.

Selain mengamankan pelaku Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti handphone hasil jambret kedua pelaku, dan sebuah kunci Letter T.

Hingga kini, kedua pelaku telah mendekam di ruang tahan kriminal Polsek Kalideres Jakarta Barat.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

"Pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama," ujarnya.