Pemesan Konten Nikahsirri.com Dikenakan Tarif Rp100 Ribu

Kapolsek Jatiasih datangi rumah pemilik situs nikahsirri.com
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dani (Bekasi)

VIVA.co.id – Polisi terus mengembangkan kasus penyebaran konten pornografi yang berada dalam situs Nikahsirri.com.

Setelah pemilik situs, yakni Aris Wahyudi ditangkap, penyidik Tim Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terus meminta keterangan terkait motif pelaku menjaring pemesan jasa.

Dari keterangan Aris diketahui, kliennya yang disebut memesan jasa, menyetorkan uang sebesar Rp100 ribu sebelum menerima konten.

"Kalau ada yang berminat, dia memfasilitasi, tetapi harus bayar Rp100 ribu untuk melihat konten itu. Artinya, orang yang mau gabung ke konten itu harus bayar dulu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Jakarta, Minggu 24 September 2017.

Dalam aktivitasnya, Argo menyatakan, Nikahsirri.com menjual konten pornografi hingga menawarkan lelang perawan.

Kemudian atas perbuatannya, polisi bakal akan mengenakan pasal berlapis, yakni yang termuat dalam Undang - undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang - undang Pornografi.

Aris disebut telah mengeksploitsai perempuan dan menawarkan jasa perjodohan di luar kewajaran.
"Ada gambar-gambar berkonten pornografinya," katanya.

Adapun barang bukti yang disita, aparat turut mengamankan satu laptop, empat topi berwarna hitam, satu spanduk, dan dua buah kaus bertuliskan 'Virgins Wanted'.

Aris ditangkap dini hari tadi, setelah penyidik dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memantau situs milik yang bersangkutan sejak 22 September 2017. (asp)