Nikahsirri.com Pikat Ribuan Anggota, Apa Daya Tariknya?

Polisi tunjukkan barang bukti laman nikahsirri.com.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id – Situs nikahsirri.com langsung menarik perhatian tak lama setelah diluncurkan pada 19 September 2017. Tercatat, ada 300 alamat email yang bersedia menjadi mitra di laman tersebut. 
 
Mitra itu merupakan orang-orang yang ingin mendaftarkan profiling (data diri) ke dalam situs tersebut. Mereka nantinya siap dijadikan sebagai mempelai pria, wanita, maupun sebagai penghulu.

"Setelah launching langsung ramai. Berarti cepat sekali," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 28 September 2017.

Selain ratusan mitra, ada pula ribuan alamat email yang mendaftar jadi klien atau anggota di situs itu. Member atau klien adalah orang yang menggunakan situs tersebut.

Banyak yang ingin mendaftar jadi mitra maupun member diduga karena situs membawa embel-embel tulisan 'nikah siri'. Lantaran itu, banyak orang yang penasaran akan situs tersebut. "Karena juga dengan judulnya nikah sirri ya. Ini sedang kami cek kembali ya," katanya.

Saat ini, polisi telah menangkap satu orang pemilik laman nikahsirri.com Aris Wahyudi (49), Minggu, 24 September 2017. Situs nikahsirri.com diduga melanggar Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang Undang ITE, UU Pornografi dan UU Perlindungan Anak.

Laman nikahsirri.com ini merupakan aplikasi pencari jodoh. Salah satu hal yang menuai kontroversi di situs tersebut yaitu lelang keperawanan. Situs itu memiliki 2.700 klien serta 300 orang sebagai mitra.