Usut Kasus Nikahsirri.com, Polisi Akan Libatkan Ahli Agama

Polisi menunjukkan barang bukti milik pengelola laman www.nikahsirri.com di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (24/9/2017).
Sumber :
  • ANTARA/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id – Polisi akan melibatkan ahli agama terkait kasus dugaan penyebaran konten pornografi di situs nikahsirri.com.

"Ini nanti mungkin (ahli agama) dari akademisi bisa atau dari Kementerian Agama, kami lihat nanti siapa yang bisa," kata Kepala Unit V Sub Direktorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Polisi James Hutajulu saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 11 Oktober 2017.

Dia menambahkan, penyidik pun akan meminta keterangan ahli bahasa dan ahli telematika dalam kasus ini. Bukan hanya itu, penyidik masih menelusuri adanya dugaan petugas Kantor Urusan Agama sebagai mitra di situs nikahsirri.com.

"Nanti, itu belakangan ya, karena sekarang tugas kami menginventarisasi dulu orang-orang ini," ujarnya.

Saat ini, polisi telah menangkap satu orang pemilik laman nikahsirri.com Aris Wahyudi (49), Minggu, 24 September 2017. Situs nikahsirri.com diduga melanggar Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang Undang ITE, UU Pornografi dan UU Perlindungan Anak.

Laman nikahsirri.com ini merupakan aplikasi pencari jodoh. Salah satu hal yang menuai kontroversi di situs tersebut yaitu lelang keperawanan. Situs itu memiliki 2.700 klien serta 300 orang sebagai mitra.