Bos Nikahsirri Ajukan Penangguhan Penahanan, Polisi: Silakan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengemukakan, kepolisian belum mendapatkan permintaan pengajuan penangguhan penahanan Aris Wahyudi, tersangka kasus dugaan penyebaran konten pornografi dalam situs nikahsirri.com.

Argo mengatakan, polisi tak mempermasalahkan jika ada permintaan penangguhan penahanan. Sebab, hal itu merupakan hak setiap tersangka. "Itu hak mereka. Silakan ajukan saja," katanya di Markas Polda Metro Jaya, Jumat, 13 Oktober 2017.

Setelah pihak Aris mengajukan, polisi tidak akan langsung begitu saja mengabulkannya. Penyidik akan mempertimbangkan hal tersebut lebih dulu. "Ajukan nanti dianalisis sama penyidik. Ya nanti tergantung penyidik," ujarnya.

Sebelumnya, pengacara Aris, Henry Indraguna mengatakan surat penangguhan penahanan sudah dikirim ke Polda Metro Jaya. Ia menyebutkan, beberapa orang sudah siap menjadi penjamin atas penangguhan penahanan Aris.

Namun, Henry tak merinci kapan surat itu telah dikirim ke Polda Metro. "Sudah kami ajukan penangguhan penahanan, kami minta kepada penyidik juga mohon kasihan," ujarnya di Markas Polda Metro Jaya, Kamis, 12 Oktober 2017.