Kasus Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Dijerat Pemalsuan Surat
- https://dpp-iphi.com
VIVA – Tim Khusus Bareskrim Polri mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Brigjen Prasetijo Utomo, terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang diberikan untuk buronan kasus korupsi Djoko Tjandra.
SPDP ini ditandatangani langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo ditujukan kepada Jaksa Agung Nomor B/106.4a/VII/2020/ Ditipidum, tertanggal 20 Juli 2020.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan SPDP ini merujuk dari Laporan Polisi (LP) Nomor LP/A/397/VII/2020/ Bareskrim tertanggal 20 Juli 2020 dengan pelapor Iwan Purwanto.
“Kemudian, terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sp.Sidik/ 854.2a/VII/Ditipidum tertanggal 20 Juli 2020,” kata Ramadhan melalui keterangan tertulisnya pada Kamis, 23 Juli 2020.
Dalam SPDP ini, kata Ramadhan, bahwa Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim telah memulai penyidikan pemalsuan surat dan seorang pejabat dengan sengaja membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri atau melepaskannya.
Baca juga Polri: Djoko Tjandra Pernah Satu Pesawat dengan Brigjen Prasetijo
Atau memberi pertolongan pada waktu melarikan atau melepaskan diri dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan, atau yang dituntut karena kejahatan dan atau memberikan pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat Kehakiman atau Kepolisian.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP, Pasal 421 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP, yang diduga dilakukan oleh terlapor BJP PU (Prasetijo Utomo) dan kawan-kawan, yang terjadi pada 1 Juni hingga 19 Juni 2020 di Jakarta dan Pontianak,” ujarnya.
Diketahui, buntut menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra, seorang jenderal polisi dicopot dari jabatannya. Dia adalah Brigjen Prasetijo Utomo. Prasetijo dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Akibatnya, Prasetijo harus menerima sanksi berupa disiplin, kode etik dan pidana. Nah, kasus pidana yang diduga dilakukan Brigjen Prasetijo ini sudah dinaikkan dari proses penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Kemarin tanggal 20 Juli, kasus tersebut naik penyidikan dengan dugaan Pasal 263 KUHP, Pasal 426 KUHP atau Pasal 221 KUHP,” kata Argo.
Setelah itu, kata Argo, penyidik nanti akan melihat dari pemeriksaan saksi serta alat bukti lainnya untuk mencari tahu siapa tersangkanya. Kini, Argo masih menunggu dari tim untuk menindaklanjuti daripada penyidikan kasus tersebut.
”Semua tetap mengacu pada azas praduga tak bersalah berkaitan dengan apa yang telah dilakukan, kita masih berproses. Kita tunggu saja,” ujarnya. (ren)