MAKI Ajukan 4 Saksi untuk Kasus Surat Djoko Tjandra, Siapa Saja

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Edwin Firdaus.

VIVA – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengusulkan sebanyak empat orang untuk diperiksa sebagai saksi, dalam kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra. Tiga di antaranya dari pihak swasta dan satu merupakan aparat penegak hukum. 

"Kami menyampaikan saksi yang terkait dengan tersangka Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking yang saat ini tahap penyidikan di Bareskrim Polri terkait sengkarut Djoko Tjandra," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 10 Agustus 2020. 

Dia merinci, pertama pihak swasta atas nama Tommy Sumardi. Pria ini diduga meminta Brigjen Pol Prasetijo Utomo memperkenalkannya dengan pejabat di Divisi Hubungan Internasional Polri yang membawahi NCB Interpol Indonesia.

Baca juga: Usut Kasus Surat Jalan Palsu, Polisi Akan Periksa Lagi Djoko Tjandra

"NCB Interpol Indonesia kemudian memberitahu Imigrasi yang berisi red notice Djoko Tjandra telah terhapus sejak 2014 karena Kejaksaan Agung tidak melakukan perpanjangan," katanya.

Dia menambahkan, dari pemberitaan di media online, Tommy memiliki anak perempuan yang bertunangan dengan anak mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak. Najib diduga berteman dengan Djoko Tjandra sewaktu berada dan berbisnis di Malaysia. 

Saksi dari pihak swasta kedua ialah rekan kerja Djoko bernama Viady. Berdasarkan pemberitaan media online, kata Boyamin, diketahui bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Hotel Mulia Bali yang saat ini atas nama Viady, sebelumnya atas nama Djoko Tjandra. 

"Berdasarkan cuitan akun Twitter @xdigeeembok, terdapat dugaan keterkaitan dengan Prasetyo, Viady terbang dengan pesawat carter PK-TWX pada 22 Juni 2020 ke Jakarta atau Pontianak, diduga bertemu dengan Djoko Tjandra, yang mana pada 6 Juni 2020 Prasetyo pernah terbang dengan pesawat yang sama untuk bertemu Djoko di Pontianak termasuk memberikan surat jalan dan surat kesehatan tes COVID-19 pada 19 Juni 2020," katanya.

Lalu, untuk saksi pihak swasta ketiga adalah Rahmat S. Rahmat merupakan Pengawas Koperasi Nusantara. Dia mengajak Anita untuk menjadi kuasa hukum Djoko. Rahmat diduga dua kali terbang ke Kuala Lumpur untuk bertemu dengan Djoko.  

Pada penerbangan pertama, Rahmat berangkat bersama jaksa Pinangki Sirna Malasari pada 12 November 2019. Penerbangan kedua, jaksa Pinangki berangkat bersama Anita pada 25 November 2019. Kemudian untuk saksi dari aparat penegak hukum yakni jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Perannya sama dengan Rahmat yakni mengajak Anita menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra. Kemudian pergi ke Malaysia dua kali untuk bertemu Djoko Tjandra.

Karena itu, Bonyamin meminta penyidik Bareskrim Polri memeriksa keempat saksi tersebut. Meski mengetahui dugaan keterlibatan keempat saksi, Bonyamin tak tahu soal aliran dana Djoko dalam kasus ini.

Baca juga: Mengejutkan, Hari Penindakan Ganjil Genap Pengemudi Kebanyakan Taat