KPK Terima Titipan Tahanan Kasus Asabri dari Kejagung

Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Sumber :
  • VIVAnews/Syaefullah

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima titipan tahanan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero) tahun 2012-2019, atas nama Jimmy Sutopo, dari pihak Kejaksaan Agung.

Jimmy dititipkan di Rutan KPK yang berada di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, sejak Senin, 15 Februari 2021.

"Sebagai bentuk dukungan dan koordinasi yang berkelanjutan dengan Kejaksaan Agung RI dalam penanganan perkara Tipikor, KPK menerima titipan tahanan atas nama tersangka JS (Jimmy Sutopo)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Selasa, 16 Februari 2021.

Ali mengatakan, JS terlebih dulu akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan yang sama sebagai mitigasi penyebaran COVID-19.

"Sebagai pemenuhan mitigasi penyebaran COVID-19 di Rutan, terhadap tahanan dimaksud dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1 tersebut," ujarnya.