KPI Diminta Segera Perpanjang Izin 10 Stasiun TV

Ilustrasi siaran televisi.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhammad Firman

VIVA.co.id – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) diminta untuk memperpanjang izin penyiaran 10 stasiun televisi (TV) swasta yang tahun ini akan segera berakhir. Hal itu dinilai perlu segera dilakukan demi terciptanya kepastian investasi dalam industri penyiaran.

"Semuanya layak diperpanjang. Sehingga tidak perlu lagi drama-drama dari KPI atau pemerintah sehingga industri bisa ada kepastian investasi mempersiapkan digitalisasi TV," kata Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Bobby Adhityo Rizaldi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat 29 Juli 2016.

Para komisioner KPI karena itu diminta gigih dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Pula mengawasi ketat agar program televisi tidak menghilangkan aspek edukasi.

"Dengan KPI baru yang diharapkan lebih bergigi sehingga tayangan TV free to air semakin edukatif bukan mendorong ke hal-hal yang negatif," ujarnya.

Bobby menilai dalam hal izin televisi swasta, tidak ada alasan bagi KPI mengulur waktu perpanjangan masa izin. Apalagi KPI tidak memiliki alasan kuat tidak memberikan perpanjangan.

"Sehingga kami harap ke depan KPI baru segera menemukan formulasi pengawasan dan penindakan yang lebih efektif yang didukung payung hukum Undang Undang Penyiaran yang baru," kata Politikus Partai Golkar ini.

Sepuluh stasiun televisi swasta pada akhir tahun ini diketahui bakal habis masa izin frekuensinya. Kementerian Komunikasi dan Informatika serta KPI sebelumnya sedang melakukan evaluasi. Namun belum dikeluarkan keputusan mengenai perpanjangan atau pemberhentian izin dari sepuluh stasiun televisi tersebut.