ICW Kecam Rencana Pembebasan Koruptor dengan Dalih Corona

Peneliti Hukum pada Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan, Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dede Rizky Permana

VIVA – Indonesian Corruption Watch (ICW) mengkritik keras rencana Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laloly, yang akan membebaskan para koruptor dengan dalih  mencegah penularan COVID-19 di lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Rencana itu bakal dilakukan dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Seperti diketahui Menkumham berencana membebaskan sekitar 300 narapida korupsi dan narkotika dalam lapas sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19. Rencana ini pun sudah mendapat persetujuan oleh Wakil Komisi Pemberantasan Korupsi, Nurul Ghufron.

Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donal Fariz, menilai pencegahan penularan COVID-19 hanya alasan Yasonna untuk membebaskan koruptor dari lapas. Menurutnya, pembebasan koruptor adalah agenda lama Yasonna yang belum terealisasi.

"Jadi kalau kita melihat ini adalah kerjaan dan agenda yang tertunda sudah sejak lama, corona hanya justifikasi saja. Inilah sejak lama yang ingin dilakukan yang bersangkutan sejak menjabat Menkumham," kata Donal di Jakarta, Kamis, 2 April 2020. 

Berdasarkan catatan ICW, setidaknya sudah lima kali Yasonna melontarkan wacana revisi itu dalam kurun waktu 2015-2019.

"Isu yang dibawa selalu sama, yakni ingin mempermudah pelaku korupsi ketika menjalani masa hukuman," kata Donal.

Padahal, kata Donal, PP tersebut sebagai aturan progresif untuk memaksimalkan pemberian efek jera bagi pelaku korupsi. Hal itu terlihat dari adanya penghapusan syarat justice collaborator hingga meniadakan rekomendasi penegak hukum terkait.

"Sehingga dapat disimpulkan bahwa sikap dari Menteri Hukum dan HAM selama ini tidak pernah berpihak pada aspek pemberantasan korupsi," imbuh Donal.