Menggantung FPI
- ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Menteri asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu mengakui setiap masyarakat atau orang boleh mendirikan sebuah ormas atau partai politik karena itu dilindungi oleh undang-undang. Secara prinsip pemerintah tidak mempunyai kewenangan melarang masyarakat membuat perhimpunan atau ormas asal sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu harus menerima Pancasila dan UUD 1945.
Dia juga berjanji akan mempertimbangkan berbagai petisi-petisi yang beredar luas terkait penolakan dan dukungan terhadap FPI. Apalagi yang menandatangani banyak, lebih dari satu orang.
Pada kesempatan lain, Tjahjo mengatakan FPI memang sudah mengajukan permohonan perpanjangan. Namun sedang dievaluasi.
Untuk evaluasi dibentuk tim di Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum). Tidak hanya FPI tapi sejumlah ormas lain yang juga mengajukan ke Kemendagri.
"Kita telaah, kita pelajari dulu AD/ART yang terbaru bagaimana, komitmen terhadap NKRI dan Pancasila, itu yang dilihat," ujarnya.
Tjahjo juga menegaskan tidak ada politisasi dalam kasus perpanjangan izin FPI. Dia menyampaikan Dirjen Polpum Kemendagri tengah mempelajari persyaratan administrasi, AD/ART, track record dan aktivitasnya selama ini.