Tamsil Linrung Serahkan Dokumen ke Komisi

Sumber :

VIVAnews  – Anggota Komisi Kehutanan Dewan Tamsil Linrung menyerahkan dokumen mekanisme pembahasan sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) ke Komisi Pemberantasan Korupsi, hari ini, Selasa, 14 Oktober 2008. Dokumen tersebut juga berisi nama-nama anggota Komisi Kehutanan yang menjadi anggota kelompok kerja pembahasan SKRT.

”Tanya saja ke Komisi,” kata Tamsil usai diperiksa di Gedung Komisi, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta pukul 12.02 Waktu Indonesia Barat. Dia menolak membeberkan nama-nama anggota dewan yang masuk dalam pokja.

Komisi menyelidiki pengadaan SKRT di Departemen Kehutanan tahun 2007 senilai Rp 730 miliar. Penyelidikan ini merupakan pengembangan hasil penggeledahan di Gedung PT Masaro Radiokom di Jalan Talang Betutu 11 A, Jakarta Pusat yang belakangan diketahui sebagai agen tunggal merk Motorola di Indonesia.Diduga ada masalah dalam penggunaan anggaran di Departemen Kehutanan dalam pengadaan SKRT.

Tamsil mengatakan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2007 menemukan ada pengadaan alat komunikasi di Departemen Kehutanan senilai Rp 13 miliar. ”Tapi ketika dicek di lapangan ternyata tidak ada,” katanya.

Pengadaan alat Motorola, katanya, tidak dilakukan dengan tender dan melainkan dengan sistem pinjaman (loan). ”Saya datang untuk menjelaskan apakah mekanisme ini sudah lazim,” katanya.

Menurut Tamsil, selain dirinya, Komisi juga memeriksa staf Departemen Kehutanan, Departemen Keuangan, dan Anggota Dewan.

Dewan, katanya, menolak pegajuan anggaran SKRT yang diajukan Dephut. ”Walaupun ada proyek tersebut, kebakaran hutan dan pembalakan liar tetap terjadi,” katanya, lalu masuk ke mobil Suzuki Silver Swift bernomor B  1771 FM12.02, lalu meninggalkan Gedung Komisi.