Penasaran, Mengapa Undakan Jalan Disebut Polisi Tidur?

Ilustrasi polisi tidur.
Sumber :
  • Barcoproduct

VIVA – Sebagian kita mungkin pernah bertanya-tanya, mengapa orang Indonesia terbiasa menyebut undakan jalan (speed bump) sebagai polisi tidur? Sebab, jika diperhatikan, istilah tersebut terdengar aneh dan tak sesuai dengan fungsi speed bump untuk pengguna jalan.

Diketahui, undakan jalan atau polisi tidur biasanya kita temukan di jalanan sepi yang tak banyak dilalui pengendara motor maupun mobil. Fungsinya sederhana, yakni agar pengguna jalan bisa menjaga kecepatannya, alias tak terlalu ngebut.

Polisi Tidur atau Speed Trap

Photo :

Pembuatan dan peletakan speed bump sendiri tak boleh dilakukan sembarangan, alias ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi. Mulai dari titik lengkung hingga jarak satu undakan ke undakan lainnya.

Namun, sekali lagi, mengapa orang Indonesia terbiasa menyebut speed bump sebagai polisi tidur? Lantas, bagaimana sejarah dan asal muasalnya?

Alasan Speedbump Disebut Polisi Tidur

Dilansir VIVA Otomotif dari Saga.co.uk, Kamis 30 September 2021, speed bump pertama kali diciptakan para pekerja bangunan di New Jersey, Amerika Serikat pada 1906 silam. Namun, kala itu bentuknya belum ideal, bahkan ketinggiannya mencapai lima inci atau 13 sentimeter. Sehingga, kendaraan sulit sekali melaluinya.

Barulah pada 1950, pemenang nobel di bidang teori elektromagnetik, Arthur Holly Compton, menemukan rancangan ideal terkait speed bump. Lokasi pertama yang ia pasangkan speed bump adalah Universitas Washington, tempat di mana ia bekerja dan memulai penelitiannya.

Tiga tahun kemudian, atau pada pertengahan 1953, speed bump mulai diaplikasikan ke jalan-jalan umum. Saat itu, Compton menyebut temuannya itu sebagai traffic control bump.

Menariknya, tiap-tiap negara memiliki istilah sendiri untuk menyebut undakan jalan tersebut. Masyarakat Argentina menyebutnya lomos de burro atau punggung seekor keledai, di Puerto Rico disebut muerto atau jenazah yang berbaring. Sedang di Inggris, masyarakat menyebutnya sebagai sleeping police atau polisi yang tertidur.

Polisi tidur kerap dijumpai di jalan permukiman penduduk.

Photo :
  • andikafm.com

Beberapa sumber menyebut, istilah yang digunakan masyarakat Inggris tersebut merujuk pada fungsi speed bump sebagai bagian dari pengaman jalan. Sehingga, siapapun yang menerabas kencang tanpa mengurangi kecepatan, dianggap melanggar aturan dan bisa ‘membangunkan’ polisi yang sedang berjaga.

Istilah polisi tidur akhirnya terserap ke dalam bahasa Indonesia. Hingga kemudian pada 1984, ahli linguistik bernama Abdul Chaer menjadikan ‘polisi tidur’ atau poldur sebagai idiom dari undakan di jalanan.

Syahdan, pada 2001 lalu, istilah tersebut diakui dalam KBBI edisi ketiga. Secara jelas, poldur memiliki arti: bagian permukaan jalan yang ditinggikan secara melintang untuk menghambat laju kendaraan.