Pengacara Yakin Vanessa Angel Bebas

Terdakwa kasus dugaan penyebaran konten asusila Vanessa Angel menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Moch Asim

VIVA – Aktris Vanessa Angel telah dituntut selama enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Mendengar hal tersebut, salah satu kuasa hukum Vanessa, Milan Lubis yakin kliennya bebas.

"Kami yakin kok bisa bebas, ya. Yakin untuk bebas, sudah begitu saja," kata Milano, saat dihubungi melalui telepon, Senin 17 Juni 2019.

Kesimpulan tersebut, diambil dari muncikari yang terjerat kasus sama dengan Vanessa. Mereka divonis lima bulan dari tuntutan tujuh bulan penjara.

"Cuma kita meyakini bahwa Vanes (Vanessa Angel) kalau enggak bebas, pasti (hukumannya) di bawah muncikari, pasti itu," ujar Milano.

Wanita bernama lengkap Vanessa Adzania itu didakwa bersalah melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Vanessa terbelit masalah hukum, setelah digerebek anggota Kepolisian Daerah Jawa Timur di Hotel Vasa Surabaya pada 5 Januari 2019. Saat digerebek, dia disebut-sebut tengah melayani jasa kencan seksual bersama seorang pria bernama Rian Subroto.

Sidang akan dilanjut pada Kamis mendatang, 20 Juni 2019. Sidang akan beragendakan pembacaan pembelaan atau pledoi. (asp)