Logo ABC

Lebih 20 Ribu WNI Masuk Daftar Cekal di Australia Tahun ini

Pasukan Perbatasan Australia (Australian Border Force) adalah gabungan antara Imigrasi dan Bea Cukai.
Pasukan Perbatasan Australia (Australian Border Force) adalah gabungan antara Imigrasi dan Bea Cukai.
Sumber :
  • abc

Sepanjang periode 2019, tercatat lebih dari 20 ribu warga Indonesia yang masuk dalam daftar cekal oleh Australia. Jumlah orang Indonesia yang dicekal di sini ternyata terus meningkat setiap tahun.

Meski warga asing yang dicekal Australia terbanyak berasal dari Malaysia dan China, namun warga Indonesia masuk dalam 10 besar daftar yang disebut red flag (bendera merah) tersebut.

Tidak disebutkan alasan mengenai pencekalan terhadap mereka, namun sebagian besar diduga karena penyalahgunaan visa yang akan mereka lakukan atau sudah dilakukan ketika berada di Australia.

Daftar red flag ini diungkapkan oleh media The Australian dalam terbitan hari Senin (2/12/2019) yang disebutkan merupakan dokumen database Imigrasi Australia.

Daftar yang disebut Personal Alert List berisi nama-nama mereka yang pernah ditolak di bandara ketika hendak masuk ke Australia atau mereka yang kemungkinan dipulangkan setelah adanya pelanggaran visa mereka.

Daftar 10 negara yang warganya paling banyak masuk dalam daftar cekal di Australia adalah Malaysia, China, Selandia Baru, India, Inggris, Indonesia, Amerika Serikat, Vietnam, Korea Selatan dan Iran.

Untuk warga Indonesia, di tahun 2018 ada 19.267 orang yang sudah masuk daftar ini dan di tahun 2019 meningkat menjadi 21.324 orang.