Sudah 11 Kasus Virus Corona di Jepang, KBRI Tokyo Keluarkan Imbauan

Kuasa Usaha Ad Interim KBRI Tokyo, Tri Purnajaya, saat gelar pertemuan bersama WNI dan warga Jepang.
Sumber :
  • VIVAnews / Andylala

VIVA – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo mengeluarkan imbauan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal atau berlibur di Jepang agar menjaga kesehatan dan keselamatan selama berada di Jepang. Imbauan ini dikeluarkan menyusul  merebaknya wabah virus Corona (Novel Corona Virus/2019-nCov). 

COVID-19 di Jakarta Naik Lagi, Total Ada 365 Kasus

Kuasa Usaha Ad Interim Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo Tri Purnajaya kepada VIVAnews mengatakan WNI di Jepang diimbau agar melakukan tindakan pencegahan bagi diri sendiri khususnya jika berada di tempat keramaian. Meski demikian, Tri berharap WNI di Jepang tidak panik dengan informasi yang tidak jelas sumber beritanya. 

""Kita harapkan WNI di Jepang selalu menjaga kebersihan dan kesehatan di mana pun berada. Tetap memantau informasi resmi dari Pemerintah Jepang dan KBRI", ujar Tri Purnajaya.

Kasus COVID-19 di DKI Jakarta Naik Sejak November 2023

KBRI Tokyo lanjut Tri Purnajaya memastikan terus menjalin komunikasi dan koordinasi dengan Pemerintah Jepang dalam monitoring perkembangan yang ada.

"Hingga kini belum ada laporan atau keluhan dari WNI di Jepang terkait virus Corona. KBRI terus berkomunikasi dan koordinasi dengan Pemerintah Jepang", lanjut Tri Purnajaya.

Pakar Imbau, Waspadai Pandemi Disease X, Mematikan Dibanding COVID-19

Sebelumnya, tiga warga Jepang dari 206 orang yang berhasil dievakuasi dari Wuhan, China, dinyatakan positif terinfeksi virus corona. Dikutip dari NHK, Menteri Kesehatan Jepang Katsunobu Kato mengatakan tiga orang itu menjalani pemeriksaan begitu turun dari pesawat.

Dengan demikian hingga kini total ada 11 warga Jepang yang terinfeksi virus mematikan yang bersumber dari Wuhan itu. Perdana Menteri Shinzo Abe memastikan tiga pasien itu dirawat di fasilitas medis khusus.

Kementerian Kesehatan Jepang juga  mengonfirmasi di Osaka ada dua warga Jepang yang terinfeksi virus corona meski tidak melakukan perjalanan ke China, satu wanita pemandu wisata dan satu pria pengemudi bis wisata. Mereka berada dalam 1 bis wisata yang mengangkut turis asal Wuhan China.

Pemerintah Jepang telah memasukan penyakit yang diiakibatkan oleh virus Corona ini ke dalam daftar penyakit menular tertentu. Pada Selasa (28/01/2020) Kabinet menyetujui satu aturan penyakit itu di bawah undang-undang penyakit menular dan karantina. Aturan ini akan berlaku mulai 7 Februari 2020.

Penetapan itu akan memungkinkan opname wajib bagi orang-orang yang terinfeksi oleh virus itu. Setiap daerah memiliki kewenangan untuk memaksa orang tertular untuk dimasukkan karantina. 

Otoritas setempat dapat memerintahkan para pasien untuk cuti kerja selama periode tertentu. Seluruh biaya pengobatan akan ditanggung oleh dana kesehatan masyarakat. Di bawah undang-undang karantina ini, para pejabat di bandara dan pelabuhan juga dapat memerintahkan mereka yang dicurigai terinfeksi untuk menjalani pemeriksaan medis. Siapa pun yang menolak dapat dihukum. 

Kuasa Usaha Ad Interim Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo Tri Purnajaya kepada VIVAnews mengatakan KBRI Tokyo membuka pelayanan pengaduan kepada WNI di Jepang terkait virus Corona. Untuk kondisi darurat bisa hubungi Hotline KBRI 090-5584-9008 atau 080-4940-7419 dan email consular@kbritokyo.jp.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya