Bisakah Asuransi Cover Pasien Penderita Corona, Ini Penjelasannya

Ilustrasi simulasi penanganan virus Corona .
Sumber :
  • VIVAnews/Fajar Sodiq

VIVA – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia atau AAJI menginformasikan bahwa polis asuransi bisa mengcover biaya pengobatan bagi yang terjangkit virus corona atau Covid-19. Namun, dengan catatan tidak dikategorikan ke dalam kondisi pandemik oleh Pemerintah Indonesia. 

Kasus COVID-19 di DKI Jakarta Naik Sejak November 2023

"AAJI menyampaikan bahwa secara umum, polis asuransi tidak mengecualikan terkait virus Corona dengan catatan sepanjang tidak dikategorikan ke dalam kondisi pandemik oleh Pemerintah Indonesia," kata Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon melalui siaran pers, Selasa, 3 Maret 2020.

Meski demikian, Budi mengimbau supaya nasabah pemegang polis asuransi memeriksa kembali polis mereka dan bertanya kepada perusahaan asuransi penerbit terkait dengan hal tersebut. Sebab, ditegaskannya, masing-masing perusahaan asuransi menawarkan manfaat yang berbeda-beda.

Pakar Imbau, Waspadai Pandemi Disease X, Mematikan Dibanding COVID-19

"Mengingat polis asuransi yang dikeluarkan oleh setiap perusahaan asuransi berbeda-beda dan produk dari setiap perusahaan asuransi menawarkan manfaat klaim yang beragam," tuturnya.

Di samping itu, Budi mengungkapkan bahwa AAJI menilai positif Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020 tentang tanggungan biaya penanggulangan Covid-19 di tanggung Kementerian Kesehatan.

Epidemiolog Sebut Virus Nipah Bisa Jadi Pandemi, Berpotensi Masuk Indonesia

Keputusan itu memang menyatakan segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan termasuk biaya perawatan bagi kasus suspek yang dilaporkan sebelum Keputusan Menteri tersebut mulai berlaku.
 
"Keputusan Menteri Kesehatan bahwa Pemerintah menanggung biaya atas pengobatan masyarakat yang suspek dan menderita Covid-19 berlaku pada pasien yang dirujuk kepada rumah sakit yang ditunjuk oleh Pemerintah di kota masing-masing," tuturnya.

Ilustrasi COVID-19/Virus Corona.

COVID-19 di Jakarta Naik Lagi, Total Ada 365 Kasus

Kasus konfirmasi positif COVID-19 di DKI Jakarta kembali meningkat. Per Rabu 13 Desember 2023 tercatat ada sebanyak 131 kasus baru sehingga total kasus aktif 365 kasus.

img_title
VIVA.co.id
13 Desember 2023