Bank Mandiri Beri Keringanan Khusus pada UMKM Terdampak Corona

Gedung Bank Mandiri
Sumber :
  • www.mandiri-capital.co.id

VIVA – Akibat wabah virus corona atau Covid-19 yang menerpa Indonesia dan sejumlah negara  di dunia saat ini, sektor ekonomi mulai merasakan dampaknya secara signifikan.

img_title Stimulus Ekonomi Rp31 Triliun Cair, Bantuan Beras hingga Subsidi Upah Jadi Andalan Pemerintah

Bahkan, hampir seluruh sektor usaha turut merasakan kesulitan yang sama, seperti misalnya di sektor pariwisata, pusat-pusat perbelanjaan, restoran, serta pelaku UMKM dan sektor informal lain seperti misalnya nelayan atau driver ojek online.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Karenanya, Corporate Secretary Bank Mandiri, Rully Setiawan memastikan, pihaknya akan melakukan sejumlah langkah antisipasi, guna mendukung para pelaku perekonomian yang menjadi nasabah Bank Mandiri.

img_title Stimulus Ekonomi Disiapkan, Ini Daftar Bantuan dan Insentif Pemerintah hingga 2027

"Karena nasabah saat ini memerlukan perhatian dengan segera, dan Bank Mandiri pun menyambut kegelisahan para mitra kami itu dengan menerapkan kebijakan pemerintah yang baru-baru ini disampaikan oleh Presiden dan Ketua OJK," kata Rully dalam keterangan tertulisnya, Jumat 27 Maret 2020.

Rully menjabarkan, adapun penerapan kebijakan tersebut antara lain adalah:

img_title Subsidi Upah Rp300 Ribu Cair Lagi, Ada Anggaran Rp12 Triliun untuk 13,3 Juta Pekerja hingga Akhir Tahun
  1. Nasabah terdampak Covid-19 dengan pinjaman kurang dari Rp10 miliar, mendapatkan keringanan berupa penundaan pembayaran angsuran.
  2. Nasabah yang pinjamannya di atas Rp10 miliar, Bank Mandiri sudah mengantisipasi dan menginventarisasi dengan menerapkan kebijakan penundaan, rescheduling, pengurangan suku bunga, restrukturisasi bagi nasabah-nasabah yang setelah dievaluasi terdampak Covid-19.
  3. Nasabah yang berada di zona merah akan diberikan keringatan penundaan pembayaran pokok dan pengenaan suku bunga sampai dengan nol persen (0%), untuk selama maksimal 1 tahun.
  4. Relaksasi kredit kendaraan bermotor bagi pengemudi ojek online dan driver online.
  5. Penetapan kolektabilitas kredit didasarkan pada ketepatan pembayaran angsuran.
  6. Kredit yang direstrukturisasi akan ditetapkan lancar sejak restrukturisasi dilakukan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk teknis implementasi dari upaya relaksasi tersebut, Rully menjelaskan bahwa secara detail nantinya akan mengacu pada peraturan OJK, yang terkait dengan kebijakan yang dimaksud.

"Dan juga akan disesuaikan dengan profil nasabah masing-masing, yang penilaiannya akan dilakukan oleh unit maupun kantor cabang bank pada saat nasabah mengajukan relaksasi," ujarnya.

Ilustrasi bantuan sosial

Pemerintah Siapkan Stimulus Puluhan Triliun untuk Warga, Ini Daftar Bantuan dan Insentif yang Segera Jalan

Pemerintah sudah stimulus ekonomi berupa bantuan beras, subsidi upah, diskon Nataru, insentif pajak, magang, dan KPR bersubsidi mulai akhir 2026 hingga 2027.

img_title
VIVA.co.id
24 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut