Penerbangan Soetta Masih Ada, Kemenhub: Hari Ini Tahap Sosialisasi

VIVA – Meski pihak PT Angkasa Pura II telah mengumumkan adanya pemberhentian sementara layanan penerbangan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Namun ternyata masih ditemukan, sejumlah maskapai yang melayani penerbangan.

COVID-19 di Jakarta Naik Lagi, Total Ada 365 Kasus

Adanya hal itu, Kepala Otoritas Bandara Wilayah I Klas Utama Kementerian Perhubungan, Herson mengatakan, untuk hari ini memang masih diizinkan kepada maskapai untuk melayani penerbangan penumpang.

"Kita pantau ke lapangan memang masih ada penerbangan, karena Peraturan Menteri (PM) itu baru kita terima dini hari tadi, lalu kita baru terima dan sampaikan kepada mereka yang ada di lapangan hari ini juga. Makanya, masih ada ditemukan maskapai yang melayani penerbang ditambah, penumpang yang beli tiket kemarin dan terbang hari ini, tentunya belum tahu ada aturan ini dan dari hal itu juga, hari ini kita masih sosialisasikan ke semua stakeholder yang ada di Bandara Soekarno-Hatta," katanya, Jumat, 24 April 2020.

Kasus COVID-19 di DKI Jakarta Naik Sejak November 2023

Ditegaskannya, kelonggaran dengan masih diizinkannya maskapai melakukan penerbangan penumpang itu hanya berlaku hari ini saja. Sehingga besok, aturan pemberhentian layanan penerbangan itu mulai berlaku secara utuh.

"Besok sudah tidak diizinkan lagi, dan untuk pemberhentian ini, sesuai dengan aturan akan berlaku sampai 1 Juni 2020, dilihat dari kondisi yang ada," ujarnya.

Pakar Imbau, Waspadai Pandemi Disease X, Mematikan Dibanding COVID-19

Ia juga menjelaskan, pemberhentian layanan penerbangan itu tidak berlaku pada beberapa hal, yakni penerbangan dari dan menuju daerah yang tidak menerapkan PSBB atau pembatasan sosial berskala besar, kemudian membawa orang sakit, penerbangan kargo, VVIP dan penerbangan khusus.

"Dalam pasal 19 ada pengecualian di mana daerah yang tidak kena PSBB masih bisa diterbangi, contoh Medan-Batam atau Medan-Aceh. Kemudian, antara zona merah ke zona merah masih bisa dilakukan penerbangan contoh misalnya membawa orang sakit, kargo, VVIP dan penerbangan khusus," ungkapnya.

Terkait dengan aturan itu, pihaknya juga akan menerapkan sanksi teguran bisa didapati maskapai yang melanggar.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Di mana dengan landasan itu, pengelola Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pun menetapkan jika, bandar udara terpadat itu tidak lagi melayani penerbangan penumpang.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya