Ada Perppu Penanganan Corona, Sri Mulyani Bantah Dirinya Kebal Hukum

VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, pemerintah maupun Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan tidak memiliki kekebalan hukum dengan adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) penanganan wabah virus corona (covid-19).

COVID-19 di Jakarta Naik Lagi, Total Ada 365 Kasus

Hal tersebut, menurutnya, penting untuk ditekankan karena cukup banyak yang mulai mengajukan judical review atas Pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tersebut. Sebab, dianggap Perppu tersebut memberikan kekebalan hukum penuh bagi pemerintah dan otoritas terkait lainnya dalam menghadapi covid-19.

"Ada beberapa yang sekarang mengajukan judicial review mengenai perlindungan hukum Pasal 27," kata dia saat rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI, Senin, 4 Mei 2020.

Malaysia Detects Over 6000 Coronavirus Cases in a Week

Dia menyebutkan pada pasal 27 ayat 1 Perppu itu memang disebutkan, biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan atau lembaga anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara hingga belanja merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.

Sebab, ditegaskannya, segala upaya yang nantinya dalam bentuk meningkatnya defisit hingga pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sehingga keluarnya dana dari kas negara, diarahkan untuk berbagai program penanganan covid-19.

Kasus COVID-19 di DKI Jakarta Naik Sejak November 2023

"Apakah untuk menjamin bansos (bantuan sosial) yang kemudian ada kelebihan, ada yang double, itu bukan kerugian negara kalau dia bukan satu hal yang dilakukan dengan niat tidak baik atau dengan niat yang sengaja buruk," tegas dia.

Begitu juga pada Ayat 2 Perppu itu yang menyebutkan, Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, BI, OJK, serta LPS, dan pejabat lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan Perppu ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana.

Jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Perppu ini juga bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.

"Dalam hal ini bukan ini suatu keseluruhan dilakukan secara semena-mena tapi dilakukan dengan iktikad baik dan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Banyak yang tanyakan ini imunitas penuh, tidak ini sebetulnya enggak," tegas dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya