LPS: Masyarakat Masih Percaya Simpan Dana di Bank Meski Corona

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah (tengah)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan, masyarakat masih memiliki kepercayaan yang kuat untuk menyimpan dananya di lembaga jasa keuangan, seperti perbankan. Meskipun, tekanan ekonomi akibat wabah virus corona (Covid-19) semakin kuat.

AstraZeneca Tarik Vaksin COVID-19 di Seluruh Dunia, Ada Apa?

Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah mengatakan, itu tergambar dari masih tumbuhnha pergerakan Dana Pihak Keriga (DPK) di perbankan. Berdasarkan pantauannya, hingga April 2020 DPK tumbuh 7,89 persen, atau dalam tingkat pertumbuhan yang dikatakannya masih aman.

Meski begitu, jika dibandingkan catatan Maret 2020, pertumbuhan DPK pada bulan itu jauh lebih rendah karena pada bulan itu tercatat tumbuh 9,66 persen. Namun demikian, jika dibandingkan Februari 2020 yang sebesar 7,71 persen, pertumbuhannya masih cukup tinggi.

Kuota Haji Kabupaten Tangerang Bertambah, 20 Persen Lansia

"Secara umum kepercayaan masyarakat masih tinggi dalam mempercayakan dana mereka untuk disimpan di industri perbankan nasional," katanya saat konferensi pers secara daring, Senin 11 Mei 2020.

Dari data itu, dia melanjutkan, yang masih mengalami pertumbuhan tinggi adalah komponen tabungan sebesar 10,2 persen secara tahunan. Dibanding Maret pertumbuhannya tercatat 9,5 persen dan Februari 8,11 persen. 

Geger Vaksin COVID-19 AstraZeneca, Ketua KIPI Sebut Tidak ada Kejadian TTS di Indonesia

Pada April 2020, menurut Halim, yang mengalami perlambatan adalah rekening giro, atau hanya 9,77 persen. Kemungkinan, menurut dia, perlambatan ini akibat pembayaran bunga utang dan pokok, dividen perusahaan-perusahaan meski adanya kemungkinan bayar pajak yang mundur karena memang diberikan keringanan pemerintah.

Adapun dari sisi pergerakan suku bunga deposito rupiah, dia mengungkapkan, pada akhir kuartal I-2020 turun 28 basis poin menjadi 5,50 persen, kondisi ini terus turun selama April hingga Mei. Begitu juga dengan suku bunga valas yang juga turun sehingga angkanya menjadi 1,01 persen.

"Selama 2020 LPS telah turunkan LPS rate 50 bps jadi 5,75 persen, dengan situasi terakhir ini akan terus turun," ucap dia.

Dalam rangka memberi ruang gerak bagi perbankan, LPS dikatakan Halim juga telah memutuskan kelonggaran pembayaran premi penjaminan pada Semester II 2020 dari Juli sampai akhir tahun ini. Maka bank-bank yang terlambat bayar premi tidak dikenakan denda selama enam bulan ke depan sejak Juli yang akan datang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya