Aturan Pasokan Batu Bara Terancam Batal

VIVAnews - Peraturan Menteri (Permen) yang mewajibkan perusahaan batu bara untuk memasok kebutuhan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) terancam batal.

Pasalnya, hingga menjelang akhir tahun ini peraturan yang dijanjikan akan terealisasi paling lambat akhir 2008 itu belum terealisasi dan belum disetujui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Menurut Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral dan Batu Bara Bambang Gatot Ariyono, belum ditandatanganinya Permen DMO batu bara itu karena masih adanya perbedaan pendapat di kalangan internal Departemen ESDM. "Di internal sendiri belum satu kata," ujarnya di sela Rapat Paripurna Pengesahan RUU Mineral Batu Bara dan Panas Bumi di Gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa, 16 Desember 2008.

One Step Away, Indonesia Can Qualify for the Paris Olympics

Dia juga menjelaskan, perbedaan pendapat yang terjadi di dalam internal tersebut adalah persoalan mengenai keberadaan lembaga yang nantinya akan mengelola batu bara dari hasil DMO itu. "Sejumlah pihak di internal Departemen ESDM menginginkan agar lembaga pengelola ini berupa badan," kata Bambang.

Bambang menambahkan, di kalangan internal ada yang mengusulkan agar tidak pakai badan, tapi ada yang ingin memakai model lain.

Bahkan, dia sendiri juga tidak bisa menjanjikan kapan peraturan menteri mengenai DMO batu bara tersebut bisa dikeluarkan.

Kisruh Nobar Timnas Indonesia U-23 Dilarang, Begini Respons Kemenpora
Ribuan Kendaraan Lintasi Tol Cipali saat Puncak Arus Mudik Lebaran 2024

Survei KedaiKOPI: Mayoritas Masyarakat Puas Atas Kinerja Polri Amankan Mudik Lebaran

Sebanyak lebih dari 80 persen responden menyatakan puas atas kinerja polisi lalu lintas dalam menjaga keamanan dan kelancaran dalam arus mudik dan balik Lebaran 2024.

img_title
VIVA.co.id
28 April 2024