Bapepam Perlonggar Aturan Pasar Modal

VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan merevisi sejumlah peraturan untuk memberikan keleluasan investasi bagi pelaku pasar. Namun, peraturan baru tersebut hanya berlaku pada saat pasar modal dalam keadaan kritis.

"Jika kondisi berangsur normal, peraturan lama bisa berlaku kembali," kata Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK Robinson Simbolon usai rapat dengan otoritas bursa di Gedung Ditjen Pajak Jakarta, Kamis, 9 Oktober 2008 dini hari.

Menurut Robinson, aturan yang akan diubah di antaranya mengenai pelaksanaan pembelian kembali saham (buy back). Bapepam berencana melonggarkan sejumlah batasan buy back, seperti pelaksanaan rapat umum pemegang saham, batas maksimal transaksi buy back per hari, dan jumlah saham yang dapat dibeli kembali.

Peraturan lain yang akan diubah adalah ketentuan portofolio reksa dana terproteksi dalam bentuk surat utang negara (SUN) dari sistem marked to market menjadi hold to majority. "Nantinya akan ada penilaian harga pasar wajar dari portofolio itu, sehingga SUN tidak bakal terjun bebas," ujar Robinson.

Paparkan Revolusi Ketenagakerjaan PMI, Kepala BP2MI Sebut Golden-Triangle Harus Kolaborasi Solid
Cak Imin sambut elite PPP di markas PKB, Jakarta Pusat

PKB Bantu Doain PPP Lolos di MK, Cak Imin Apapun yang Diminta Kita Sediakan

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin berharap PPP bisa lolos gugatan sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024