BI Turunkan GWM Jadi 7,5%

VIVAnews - Bank Indonesia (BI) meniadakan aturan marked to market untuk surat utang yang dimiliki perbankan. Otoritas moneter juga mengubah aturan perhitungan giro wajib minimum (GWM) dari 9,08 persen menjadi 7,5 persen.

Deputi Gubernur Senior BI Miranda S Goeltom mengatakan, aturan baru GWM tersebut mulai berlaku sejak diputuskan Kamis, 9 Oktober 2008. Namun, karena mekanisme pelaksanaannya juga mengacu pada perhitungan perbankan, aturan baru GWM akan berlaku efektif sebulan ke depan. 

“Yang jelas, BI akan membantu bank mengelola likuiditas maupun portofolio keuangannya,” kata dia di Jakarta, Kamis 9 Oktober 2008.

'Bergerak Bersama, Lanjutkan Merdeka Belajar' Jadi Tema Hari Pendidikan Nasional 2024

GWM merupakan kewajiban menyimpan sebagian dana masyarakat yang dihimpun perbankan di Bank Indonesia.

Menurut dia, meski secara global terjadi pengetatan likuiditas, Bank Indonesia melihat kondisi perekonomian domestik berbeda dengan negara maju yang terkena dampak krisis. “Perekonomian Indonesia masih tumbuh, meski lebih rendah dari prediksi awal,” tegas dia.

Miranda menjelaskan, aturan baru GWM lebih sesuai dengan kondisi pasar saat ini. Bahkan, ketentuan baru itu dapat menambah likuiditas hingga puluhan triliun ke dalam sistem perbankan Indonesia. “BI akan terus berada di pasar agar likuiditas dan sistem perbankan tidak terganggu,” lanjut dia.

Dewas KPK Gelar Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini
Pemain Parma

Parma Promosi ke Serie A, Klub Milik Orang Kaya Indonesia Menyusul?

Parma menjadi tim pertama yang promosi ke Serie A musim depan meski bermain imbang 1-1 saat bertandang ke markas Bari

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024