- VivaNews/ Nur Farida
VIVAnews - Bank Indonesia (BI) menyatakan akan merevisi beberapa ketentuan, terutama peraturan-peraturan yang berkaitan dengan kartu kredit. BI juga mengingatkan pentingnya edukasi pada masyarakat, kalau kartu kredit bukan sebagai pendapatan melainkan utang.
Direktur Penelitian dan Peraturan BI, Wimboh Santoso mengatakan BI telah mengatur tentang penggunaan jasa penagihan, yakni ada di Peraturan BI No 11, terakhir direvisi tahun 2009. Intinya, ialah dalam melakukan kerja sama dengan pihak ketiga untuk penagihan kartu kredit.
"Ya, nanti kita lihat. Perlu di-review beberapa ketentuan, terutama peraturan-peraturan yang berkaitan dengan kartu kredit," kata Wimboh di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis, 7 April 2011.
Wimboh menuturkan, mengenai tenaga outsourcing yang direkrut pihak perbankan, pertama, harus ada perjanjian formal antara bank dengan pihak lain tersebut dan pihak lain ini berupa perusahaan.
Di situ juga diatur oleh pihak ketiga, ialah kartu kredit yang boleh ditagih oleh pihak ketiga ialah kalau kartu kredit yang kolektibilitasnya diragukan dan macet.
"Dalam melakukan penagihan, pihak lain tersebut harus tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Dan semua harus ada dalam koridor," ujar Wimboh.
Cara penagihannya, dia mengatakan, dilakukan dengan cara yang sama dengan cara penagihan yang dilakukan bank. Dan ketentuannya, apabila ada hal-hal di lapangan yang tidak sesuai, bank yang harus bertanggung jawab.
Wimboh juga menghimbau, agar bank dapat lebih hati-hati lagi mengenai peraturan-peraturan yang terkait approval dengan kartu kredit. "Jangan sampai masyarakat pola konsumtifnya terlalu tinggi karena credit card. Jika pendapatannya tidak cukup, jangan kasih plafon yang tinggi," kata dia.
BI juga mengingatkan bahwa edukasi kepada masyarakat pemakai kartu kredit penting. "Karena kartu kredit, bukan pendapatan melainkan utang yang harus dibayar. Tentunya, rule of the game juga memang harus tahu, bahwa nantinya ada suku bunga dan lain sebagainya," kata Wimboh. (eh)