APBD Defisit

Pembayaran Gaji ke-13 Sudah Dianggarkan

Ilustrasi/Pegawai Negeri Sipil.
Sumber :
  • VIVAnews/Adri Irianto

VIVAnews- Kementerian Keuangan menganggap daerah yang mengalami defisit anggaran karena pencairan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) salah perhitungan anggaran. Pasalnya pembayaran gaji ke 13 itu sudah diperhitungkan dalam dana transfer ke daerah.

"Sebetulnya dalam perhitungan alokasi dasar, gaji ke 13 sudah masuk dalam perhitungan. Jika memang daerah tidak cukup, maka memang perhitungan dari awal tahunnya perlu dilihat kembali," ujar Dirjen Perimbangan Keuangan Marwanto kepada VIVAnews.

Menurutnya dari dana alokasi tranfer ke daerah, sebetulnya secara tidak langsung sudah memperhitungkan gaji ke-13 pada Juli. Ia juga menjelaskan Kementerian Keuangan belum menerima laporan realisasi anggaran, karena laporan triwulan belum diterima. "Laporan semester satu ini kami belum menerima," ujarnya.

Ia menegaskan jika dana transfer ke daerah seperti dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK) tidak bisa ditambah lagi. Kedua dana itu dialokasikan di awal tahun. "kecuali dana bagi hasil karena pembagiannya realisasi. Kalau DAU dan DAK tidak bisa ditambah lagi," tambahnya.

Sebelumnya Bupati Bantul Sri Suryawidati mengeluhkan kebijakan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS). Suryawidati menyatakan, pengucuran gaji ke-13 itu tak diiringi dengan peningkatan dana alokasi umum (DAU), sehingga memberatkan daerah.

Dia menambahkan, kabupaten atau kota di Indonesia hampir semuanya mengalami defisit anggaran yang disebabkan oleh beban pembiayaan rutin seperti gaji PNS. Gaji yang besarannya semakin meningkat setiap tahun tidak diimbangi kenaikan dana alokasi umum yang diberikan oleh pemerintah pusat.

“Pemerintah pusat menaikkan gaji PNS dan anggarannya menggunakan APBD kabupaten/kota. Sedangkan DAU dari pemerintah pusat tidak dinaikkan, sehingga wajar jika anggaran APBD hanya habis untuk gaji pegawai,” kata Sri Suryawidati.

Menurutnya jika pemerintah pusat setiap tahun meningkatkan gaji pegawai negeri, besarnya kenaikan gaji tersebut juga harus ditanggung oleh pemerintah pusat dengan menaikkan pemberian DAU di masing-masing kabupaten/kota di Indonesia.

Cerezo Osaka Vs Vissel Kobe, Justin Hubner Jadi Starter

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bantul, DIY, menegaskan defisit dalam APBD murni 2011 ini mencapai Rp9 miliar. Namun demikian, DPRD optimistis Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) dapat menutup kekurangan yang ada. "Kenaikan gaji PNS membebani APBD, sehingga DPRD meminta penerimaan PNS dibatasi," ujarnya.

Kementerian Dalam Negeri mengungkapkan belanja pegawai daerah yang diambil dari dana alokasi umum (DAU) pusat sendiri rata-rata nasional sebesar 57 persen. Beberapa daerah bahkan bisa mencapai 60-80 persen.

"Dari data DAU yang ditransfer ke daerah, tak dibantah 57 persen habis untuk gaji pegawai," ujar Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Raydonnyzar Moenek kepada VIVAnews.

Raydonnyzar menjelaskan meski gaji pegawai menghabiskan 57 persen dari DAU, namun secara agregat jika belanja pegawai dibandingkan dengan total belanja, rata-rata nasional mencapai 39 persen.

Geger Penemuan Mayat Terbungkus Sarung di Perumahan Tangerang
Pemain PSG Kylian Mbappe rayakan gol

Kylian Mbappe Announces Farewell with PSG

Kylian Mbappe has announced on social media that he will be leaving Paris Saint-Germain (PSG) at the end of the summer, with his last game at Parc des Princes.

img_title
VIVA.co.id
11 Mei 2024