RUU JPSK

Pemerintah Ngalah, Hak Imunitas Dihapus

VIVAnews - Pemerintah akhirnya mengalah dan memenuhi keinginan Dewan Perwakilan Rakyat untuk menghapus pasal yang mengatur 'hak imunitas' pejabat pengambil keputusan di saat krisis.

"Sekarang itu (pasal) sudah dicabut," kata Sekretaris Komite Stabilisasi Sistem Keuangan Raden Pardede di Jakarta, Kamis 22 Januari 2009.

Pasal yang sebelumnya diatur dalam Perpu JPSK yang diajukan sebagai undang-undang, namun ditolak DPR itu, kata Raden dicabut agar tidak terjadi kesalahpahaman. Meskipun si pembuat kebijakan sebenarnya tidak boleh dipermasalahkan.

Sebetulnya, kata dia, pasal itu dibutuhkan pengambil kebijakan, di mana saat kebijakan itu ditetapkan, ia mendapat perlindungan, sehingga akhirnya dibuat aturan khusus. "Karena kalau dia sudah melaksanakan undang-undang dan juga masih tetap ada saja misalnya perusahaan keuangan atau bank yang ditutup terus menuntut, kasihan juga dia. Sudah melakukan sesuai undang-undang, tapi dituntut juga," beber Raden.

Yang mengenaskan, kata Raden, jika yang bersangkutan sudah pensiun dari jabatannya di pemerintahan. "Nah kita taruh di situ supaya dia didampingi oleh penasihat hukum dihagi oleh pemerintah, advokasi ada," ujarnya.

Selain soal penghapusan pasal imunitas, pemerintah juga mengakomodir keinginan DPR untuk menambahkan ketentuan persetujuan presiden dalam penetapan kebijakan di saat krisis. "Jadi sewaktu ketua KSSK memutuskan di situ sudah diikuti juga dengan persetujuan Presiden," katanya.

Pemerintah Target Perpanjangan Runway Bandara Sinak Papua Selesai 2024
Deputi Gubernur BI, Juda Agung.

Forum Bank Sentral Asia Timur, BI Pamer Ekonomi RI Kuat di Tengah Ketidakpastian

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Juda Agung menyebut bahwa perekonomian Indonesia tetap kuat di tengah ketidakpastian global.

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024