- ANTARA/Budi Afandi
VIVAnews - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menyatakan akan memperketat aturan ekspor rotan. Caranya, menambahkan lampiran faktur pajak penjualan dan pemeriksaan surveyor saat pengapalan.
"Akan terus diberlakukan dengan modifikasi dan memperketat penyediaan untuk industri dalam negeri. Kebocoran-kebocoran selama ini dicurigai, misalnya bukti pasok tidak benar, itu kami perbaiki," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Deddy Saleh, di kantornya, Jakarta, Jumat 30 September 2011.
Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian tengah menggodok revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2009 tentang Ekspor Rotan. Dalam aturan itu hanya rotan setengah jadi yang boleh diekspor. Jumlah rotan yang diekspor pun ditentukan hanya 35 ribu ton per tahun.
Pada Permendag itu, eksportir juga harus mempunyai bukti memasok kebutuhan rotan di dalam negeri.
Menteri Perindustrian, MS Hidayat, menginginkan pada aturan baru nantinya ekspor rotan dihentikan total untuk menjamin pasokan rotan bagi industri olahan di dalam negeri. Sementara itu, Menteri Perdagangan, Mari Elka Pangestu tidak ingin menutup keran ekspor dengan alasan banyak produksi rotan yang tidak terserap industri dalam negeri.
"Sudah sepakat kemarin bahwa kami matangkan itu, sehingga Selasa besok akan rapat lagi dengan Kementerian Perindustrian. Sebetulnya, tidak ada perbedaan pendapat, hanya beda di dalam pendekatan. Tujuannya sama, ingin mengembangkan industri dalam negeri, ingin hilirisasi, cuma ada pendekatan yang berbeda," kata Deddy.
Deddy melanjutkan, aturan ekspor rotan yang habis masa berlakunya pada 11 Oktober mendatang akan diperpanjang dengan tambahan syarat ekspor dan akan berlaku mulai 12 Oktober.
Syarat ekspor rotan, kata dia, dengan faktur penjualan akan diberlakukan sambil menunggu pemantapan konsep badan penyangga rotan yang akan dibentuk. "Tergantung pembahasan, kan harus memastikan siapa pelaksananya. Menperin mengusulkan swasta dan BUMN, kombinasi itu boleh lah," kata dia.
"Lalu bagaimana pembiayaannya, bagaimana mekanisme, termasuk grading, penetapan harga, dan kami tidak ingin badan penyangga ini menimbulkan monopoli dalam pembelian, sehingga kami menawarkan melalui lelang," tambah Deddy. (art)