Pasal-pasal Karet RUU Kamnas

Wakil Ketua Komisi I DPR, TB Hasanuddin.
Sumber :
  • Antara/ Ujang Zaelani

VIVAnews - Wakil Ketua Komisi Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat, Tubagus Hasanuddin, mengapresiasi keputusan paripurna DPR hari ini yang menyetujui pembentukan Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional. Namun, menurutnya, RUU yang diajukan pemerintah tersebut belum siap untuk dibahas di DPR karena masih mengandung sejumlah pasal karet.

"Dari pemerintah sendiri sepertinya belum final," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu di gedung DPR, Jakarta, Selasa 28 Februari 2012.

Hal itu, menurut Tubagus, terlihat dari masih adanya sejumlah kritikan dari kalangan pemerintah  terhadap RUU Kamnas. Misalnya, ada keinginan dari Kepolisian untuk turut membahas RUU Kamnas dan pendapat dari kalangan intelijen yang mempersoalkan nama "Keamanan Nasional" yang mestinya diganti "Keamanan Negara".

"Mestinya inisiatif pemerintah itu sudah bulat. Tapi di lingkungan pemerintah masih kacau balau," kata Tubagus.

UU Kamnas, menurut Tubagus, memang diperlukan. Namun, substansi dasar RUU Kamnas yang diajukan kepada DPR tersebut masih perlu diperbaiki.

"UU ini walaupun tidak terlalu mendesak tapi diperlukan agar penyalahgunaan kekuasaan seperti yang terjadi di era terdahulu tidak terulang lagi," kata Tubagus.

Data Terbaru, 37 Meninggal Dunia Akibat Banjir Lahar Dingin Gunung Marapi 

"Tapi subtansi dari RUU ini harus diperbaiki agar tidak melanggar HAM, membelenggu kebebasan pers, tidak berbenturan dengan UU lain, dan tidak berpotensi menimbulkan "abuse of power" yang dapat menghasilkan pemerintahan yang tiran."

Dalam subtansinya, lanjut Tubagus, UU ini diindikasikan akan menabrak rambu-rambu tersebut di atas. Misalnya dalam pasal 54 e, tentang kuasa khusus yang dimiliki unsur Kamnas yaitu berupa hak menyadap, menangkap, memeriksa dan memaksa. Menurut dia, hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap HAM.

Selain itu, menurut Tubagus, dalam pasal 59, UU ini menjadi lex spesialis, menjadi semacam payung yang menghapus UU lainnya. "Termasuk UU nomor 3 tentang Pertahanan Negara," kata Tubagus.

Pasal 22 jo 23, lanjut Tubagus, memberikan peran terlalu luas kepada unsur BIN sebagai penyelenggara Kamnas. Pasal 10, 15 jo 34 tentang darurat sipil dan militer sudah tak relevan lagi bila acuannya pada UU keadaan bahaya tahun1959. Pasal 17 (4) menyatakan bahwa ancaman potensial dan non potensial diatur dengan keputusan presiden. "Ini sangat berbahaya bagi demokrasi dan sangat tirani," kata Tubagus.

Pasal 17 ayat 2 (9), menurutnya, "Kalau terjadi ketidaksepakatan tentang pembuatan aturan yang dikeluarkan pemerintah, maka pemerintah menganggap ini sebagai ancaman. Ini tentu sangat membahayakan kehidupan dan tatanan bernegara."

Karena itu, Tubagus menegaskan, bukan hanya itu, masih banyak pasal-pasal karet lainnya yang dapat diselewengkan oleh penguasa demi kepentingan politiknya.

Ketua Partai Golkar Priyo Budi Santoso menyatakan, RUU Kamnas ini harus melibatkan Komisi Pemerintahan dan Komisi Hukum. Priyo menilai, bisa saja RUU ini nanti dikembalikan ke pemerintah karena mengandung banyak bolong. "Saya anjurkan rekomendasi Komisi I tidak diabaikan karena pendapat Komisi I itu sangat baik," kata Priyo.

Perempuan berinisial HR (32) ditangkap Polresta Mataram (Satria)

Mama Muda di Lombok Terciduk Diduga jadi Pengedar Sabu-sabu

Seorang mama muda alias Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, NTB, diamankan Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Mataram di kediamannya.

img_title
VIVA.co.id
13 Mei 2024